Pembunuhan di Tol Jagorawi: Fakta Baru Terungkap!

Photo of author

By AdminTekno

Kasus penemuan jasad seorang sopir taksi daring di ruas Tol Jagorawi telah menguak tabir di balik aksi pembunuhan berencana yang didalangi oleh dua pelaku, RS dan AH. Korban, yang kemudian teridentifikasi sebagai Ujang Wijaya, ditemukan dalam kondisi tragis dengan tangan dan kaki terikat di tepi jalan tol yang masuk wilayah Kabupaten Bogor.

Hasil penyelidikan kepolisian dengan jelas menunjukkan bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan matang. Para pelaku tidak hanya berniat merampok harta korban, namun juga tega menghabisi nyawa Ujang menggunakan tali jemuran yang telah mereka persiapkan bahkan sebelum memulai perjalanan.

Penemuan Jasad Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi

Pada Senin malam, 10 November 2025, sebuah jenazah pria ditemukan di pinggir Tol Jagorawi kilometer 30, wilayah Kabupaten Bogor. Kondisi penemuan sangat mengenaskan, di mana tangan, kaki, dan mulut korban terikat erat, mengindikasikan adanya tindak kekerasan serius.

Setelah dilakukan identifikasi lebih lanjut, korban diketahui bernama Ujang Adiwijaya, pria berusia 42 tahun asal Depok yang berprofesi sebagai sopir taksi daring. “Pengemudi taksi online,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Adilestanto saat dikonfirmasi pada Kamis (13/11), membenarkan identitas korban. Ia juga menambahkan, “Indikasinya seperti itu (pembunuhan),” memperkuat dugaan awal mengenai penyebab kematian Ujang Wijaya.

Barang Milik Korban Raib

Penyidik dari Polres Bogor mengungkapkan bahwa saat olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan, barang-barang pribadi milik korban tidak ditemukan. Ini menjadi petunjuk kuat motif kejahatan yang melatarbelakangi aksi brutal tersebut.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, yang bersangkutan diketahui terakhir mengemudikan kendaraan roda empat, yang bersangkutan juga sebagai pengemudi taksi daring juga memiliki harta benda, yang saat kita temukan di lapangan barang-barang tersebut tidak ada. Kemungkinan barang-barang tersebut diambil oleh terduga pelaku,” jelas Kasatreskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo. Hasil autopsi juga semakin memperkuat dugaan pembunuhan, menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan fisik yang signifikan, menegaskan bahwa kematiannya bukan disebabkan oleh faktor alamiah.

Pelaku Ditangkap di Ciamis saat Ritual di Makam Keramat

Perburuan para pelaku akhirnya membuahkan hasil. Tim gabungan Satreskrim Polres Bogor berhasil membekuk dua tersangka utama, RS dan AH, di wilayah Ciamis dalam sebuah penangkapan dramatis. Keduanya tertangkap basah saat sedang melakukan ritual “paniisan” di sebuah makam keramat, berharap mendapatkan pertolongan gaib setelah melancarkan aksi keji mereka.

“Kedua tersangka ini kemarin saat ditahan sedang melakukan paniisan atau berharap mendapat pertolongan dari hal-hal gaib yang dilakukan di salah satu tempat pemakaman yang ada di Ciamis,” ungkap Kapolres Wikha. Ia menambahkan, “Mereka sedang beristirahat atau mungkin bahasa umumnya, tirakat di sana. Dan kalau untuk bicara keyakinan karena memang posisinya tertangkap di situ, berarti itu yang mereka yakini.” Atas perbuatan mereka, RS dan AH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pembunuhan Bermotif Ekonomi, Target Random

Polisi secara rinci mengungkap modus operandi pembunuhan sopir taksi daring Ujang Wijaya. Dua pelaku, RS dan AH, ternyata telah merencanakan perampokan dan pembunuhan ini dengan matang, bahkan telah membawa tali jemuran sebagai alat eksekusi sejak awal perjalanan mereka. Mereka memilih korban secara acak.

“Mereka merencanakan aksi dengan target random, jadi siapa pun yang terpesan sama pelaku dia pun yang akan menjadi korban,” terang Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, pada Kamis (13/11). Dalam perjalanan menuju Depok, pelaku dengan kejam mencekik korban menggunakan tali jemuran hingga tak berdaya, lalu mengikat tangan dan kaki korban untuk memastikan Ujang tewas. Setelah itu, telepon genggam korban dijual untuk membeli bensin dan membayar tol sebagai upaya pelarian. “Hanya karena posisi status ekonominya yang sangat sulit, kerja serabutan pun tidak mampu mencukupi kehidupannya. Sehingga itu yang melatarbelakangi terpikirkan cara instan dengan melakukan suatu perbuatan tindak pidana perampokan,” pungkasnya, menjelaskan motif ekonomi yang mendasari kekejaman tersebut.

Mobil Korban Sempat Mogok Saat Pelaku Melarikan Diri

Dalam upaya melarikan diri, RS dan AH sempat menghadapi kendala tak terduga. Mobil milik korban yang mereka gunakan untuk kabur mengalami mogok di dekat gerbang Tol Sentul Utara. Insiden ini sempat menunda pelarian mereka, sebelum akhirnya mereka meninggalkan mobil tersebut di sebuah bengkel.

“Setelah menaruh mobilnya di bengkel tersebut kedua pelaku melarikan diri ke Ciamis sampai akhirnya dapat tertangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Bogor dan Satreskrim Polsek Citeureup,” jelas petugas. Mobil tersebut kini telah diamankan polisi sebagai barang bukti vital. Sementara itu, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang sangat berat. “Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun,” tegasnya, menunjukkan keseriusan hukum terhadap kejahatan pembunuhan berencana dan perampokan yang mereka lakukan.

Daftar Isi

Ringkasan

Kasus pembunuhan sopir taksi daring, Ujang Wijaya, di Tol Jagorawi terungkap sebagai pembunuhan berencana. Polisi menangkap dua pelaku, RS dan AH, yang telah merencanakan perampokan dan pembunuhan dengan menggunakan tali jemuran. Korban ditemukan dengan tangan dan kaki terikat di pinggir jalan tol.

Motif pembunuhan adalah ekonomi, di mana pelaku ingin merampok harta korban yang dipilih secara acak. Para pelaku ditangkap di Ciamis saat sedang melakukan ritual di makam keramat. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Leave a Comment