Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melancarkan patroli di Taman Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (14/11). Langkah tegas ini diambil menyusul laporan yang diterima pihak berwenang mengenai adanya dugaan aktivitas prostitusi di area publik tersebut, yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Menanggapi situasi tersebut, Kepala Satpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya komprehensif. “Melaksanakan kegiatan monitoring, pemantauan, dan pengawasan, serta pemasangan spanduk imbauan di lokasi yang disinyalir menjadi tempat prostitusi,” ujar Satriadi dalam keterangannya yang dirilis pada Sabtu (15/11), menegaskan fokus penertiban yang dilakukan.
Dalam pelaksanaan patroli mendalam itu, petugas Satpol PP berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam praktik penyuka sesama jenis. Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk penanganan lebih lanjut dan proses pembinaan yang diperlukan. “Hasilnya, dua orang diduga homoseksual dibawa ke Panti Sosial Kedoya,” ungkap Satriadi.
Selain penertiban terhadap individu, Satriadi juga membeberkan bahwa pihaknya telah memasang empat buah spanduk imbauan di berbagai titik strategis di area Taman Daan Mogot. Spanduk-spanduk tersebut secara spesifik mencantumkan bunyi Peraturan Daerah (Perda) Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 42. Pemasangan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan norma yang berlaku di wilayah Jakarta Barat.
Ringkasan
Satpol PP Jakarta Barat menggelar patroli di Taman Daan Mogot setelah menerima laporan dugaan prostitusi. Operasi ini merupakan upaya monitoring dan penertiban, termasuk pemasangan spanduk imbauan terkait ketertiban umum.
Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam praktik homoseksual dan membawanya ke Panti Sosial Kedoya. Selain itu, dipasang empat spanduk berisi Perda Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di lokasi strategis taman.