
Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengambil serangkaian langkah sigap dalam menangani dugaan kasus bullying yang menimpa MH (13 tahun), seorang siswa kelas VII di SMPN 19 Tangsel. Insiden tragis ini berakhir dengan meninggalnya korban setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit, memicu perhatian serius dari berbagai pihak.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Tangsel, Tri Purwanto, menegaskan komitmen pihaknya dalam kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa tim khusus telah disiapkan untuk memberikan pendampingan kepada terduga pelaku, yang tak lain adalah teman sekelas korban. Tim dari Dinas PPA Tangsel bahkan telah langsung menyambangi kediaman terduga pelaku untuk memulai proses pendampingan dan menjadwalkan konseling, memastikan pendekatan yang holistik sejak awal penanganan.
Lebih lanjut, Tri Purwanto memastikan bahwa kasus dugaan bullying ini telah resmi memasuki ranah hukum dan saat ini berada di bawah penanganan serius Polres Tangsel untuk penyelidikan mendalam. “Proses hukum berjalan pasti,” ujar Tri, menekankan bahwa penanganan akan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak. Selama berlangsungnya proses hukum ini, terduga pelaku akan mendapatkan pendampingan penuh dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), yang menunjukkan upaya perlindungan terhadap hak anak yang berkonflik dengan hukum. Kolaborasi antara Polres Tangsel, Bapas, dan pekerja sosial anak akan menjadi kunci dalam memastikan setiap tahapan berjalan adil dan sesuai prosedur.
Sekilas Kasus
MH, korban dugaan penganiayaan, menghembuskan napas terakhirnya setelah dirawat selama satu minggu di rumah sakit. Laporan mengenai dugaan bullying ini telah disampaikan kepada pihak kepolisian oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan UPTD PPA Kota Tangsel, menunjukkan adanya desakan dari lembaga terkait untuk mengusut tuntas kasus ini. Saat ini, pihak kepolisian masih menantikan hasil medis resmi untuk secara pasti menentukan penyebab kematian MH, sebuah tahapan krusial dalam penyelidikan.
Terungkap bahwa MH dikabarkan telah menjadi korban bullying sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Puncak dari rentetan kekerasan ini terjadi pada Senin, 20 Oktober, ketika kepala korban diduga dipukul dengan menggunakan bangku besi. Pasca-insiden tersebut, kondisi kesehatan MH menurun drastis, yang mengharuskannya dirawat dan kemudian dirujuk ke RS Fatmawati untuk penanganan lebih lanjut.
Kakak korban, Rizki, mengungkapkan kepedihan keluarganya, menyebut bahwa adiknya baru berani menceritakan seluruh kejadian setelah kondisinya memburuk parah. “Yang paling parah, dipukul kursi di kepalanya. Si korban baru cerita semua pas kejadian sudah parah,” tutur Rizki, menggambarkan betapa beratnya beban yang ditanggung MH hingga akhirnya tidak mampu lagi menutupi penderitaannya.
Ringkasan
Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menangani dugaan kasus bullying yang menimpa MH, siswa SMPN 19 Tangsel, yang berujung meninggal dunia. Tim khusus telah dibentuk untuk mendampingi terduga pelaku, teman sekelas korban, dengan kunjungan ke rumah dan penjadwalan konseling.
Kasus ini telah memasuki ranah hukum dan ditangani oleh Polres Tangsel sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Korban diduga mengalami bullying sejak MPLS, dengan puncak kejadian pemukulan kepala menggunakan bangku besi yang menyebabkan kondisinya memburuk dan dirawat di rumah sakit hingga akhirnya meninggal.