
Kita Tekno – , JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025). Pengambilan keputusan tersebut dilakukan seusai Komisi III DPR RI menetapkan pembahasan RUU itu sudah tuntas.
“Saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan di hadapan para peserta rapat paripurna.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna tanpa adanya penolakan dari semua fraksi.
Selanjutnya, Puan mengetuk palu tanda disahkannya UU KUHAP. Puan sempat menyimak laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelum mengesahkan UU KUHAP.
Tercatat, sebanyak 242 anggota DPR hadir dalam rapat paripurna itu. Jumlah itu termasuk Ketua DPR Puan Maharani sebagai pemimpin rapat dan pimpinan DPR lainnya yaitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
Adapun yang hadir dari kubu pemerintah ialah Menkum Supratman Andi Agtas, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej, dan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.
Sebelumnya sidang paripurna pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa RUU KUHAP baru yang akan disahkan, tidak mengatur penyadapan sama sekali. “Hoaks, kalau beredar informasi bahwa KUHAP baru mengatur agar Polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan, membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online, mengambil ponsel, laptop, dan data. Juga, hoaks bahwa polisi bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana. Semuanya hoaks, alias tidak benar sama sekali,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa.