Mendagri Minta Kepala Daerah Siapkan Langkah Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Photo of author

By AdminTekno

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara tegas mendesak seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia untuk segera meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang kian nyata. Imbauan ini hadir sebagai respons cepat terhadap arahan Presiden Republik Indonesia pada 17 November 2025, serta laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) per 13 November 2025 yang mengindikasikan adanya aktivitas gelombang atmosfer dan sirkulasi siklonik, berpotensi memicu cuaca ekstrem di berbagai wilayah.

Menyikapi kondisi krusial tersebut, Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/9333/SJ yang menginstruksikan para kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis dan komprehensif. Salah satu prioritas utama adalah memetakan daerah rawan bencana hidrometeorologi secara cermat, berdasarkan kajian risiko mendalam, rencana kontingensi yang matang, dan jika memungkinkan, upaya rekayasa cuaca. Selain itu, optimalisasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) juga ditekankan, diikuti dengan penyertaan sumber daya dari perangkat daerah, masyarakat, hingga dunia usaha, demi mengantisipasi potensi bencana di kawasan-kawasan rentan.

Dalam upaya memperkuat ketahanan wilayah, Mendagri juga meminta para kepala daerah untuk aktif melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) serta simulasi tanggap bencana. Langkah-langkah ini krusial untuk meningkatkan respons cepat masyarakat dan memperkuat kapasitas kesiapsiagaan kolektif, yang pada akhirnya akan sangat vital dalam mengurangi risiko dan dampak bencana hidrometeorologi. Lebih lanjut, pengaktifan posko bencana dan pelaksanaan apel kesiapsiagaan menjadi mandatori, dengan melibatkan unsur TNI, Polri, Basarnas, instansi vertikal, relawan, dan berbagai elemen masyarakat lainnya. Penting pula bagi kegiatan ini untuk dipublikasikan secara luas melalui media elektronik dan cetak, guna memastikan informasi tersampaikan secara maksimal.

“Penting untuk melakukan pengendalian operasi dan penyiapan logistik serta peralatan yang memadai demi mendukung layanan penanggulangan bencana yang efektif,” tegas Mendagri dalam surat edaran yang ditandatangani pada Selasa, 18 November 2025 itu. Tak berhenti di situ, kepala daerah juga diwajibkan untuk memantau situasi terkini secara cermat dan berkelanjutan atau real-time, berdasarkan informasi akurat dari BMKG. Diseminasi informasi berbasis data bencana yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah melalui media elektronik dan cetak juga menjadi kunci untuk menjaga masyarakat tetap terinformasi.

Selain penanganan saat dan pasca-bencana, Mendagri juga menekankan pentingnya upaya mitigasi melalui pemantauan dan perbaikan infrastruktur, serta normalisasi sungai. Langkah-langkah ini merupakan bagian integral dari strategi pengendalian banjir, rob, dan tanah longsor yang sering melanda. “Apabila bencana terjadi, prioritas utama adalah segera melakukan pertolongan cepat, pendataan jumlah korban dan kerugian, serta pemenuhan kebutuhan dasar korban terdampak sesuai Standar Pelayanan Minimal,” jelas Mendagri, menyoroti pentingnya respons kemanusiaan yang tanggap dan terukur.

Guna memastikan penanganan bencana yang terkoordinasi hingga tingkat terbawah, kepala daerah diimbau untuk mengoptimalkan peran camat melalui Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana. Mendagri juga menegaskan bahwa gubernur memiliki peran sentral dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bupati/wali kota di wilayahnya, serta bertanggung jawab melaporkan pelaksanaannya kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil). Sementara itu, bupati/wali kota wajib melaporkan hasil pelaksanaan penanggulangan bencana di wilayah masing-masing kepada Mendagri, dengan gubernur bertindak sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Leave a Comment