Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri akan menjadi prioritas pembahasan di DPR. Kepastian ini disampaikan mengingat RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Undang-undang Polri memang cukup penting, ya. Apalagi sudah masuk Prolegnas,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/6).
Saat ini, Komisi III DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Habiburokhman, yang juga seorang politikus dari Partai Gerindra, menjelaskan bahwa hasil kerja Panja ini akan menjadi landasan penting dalam melakukan perubahan terhadap UU Polri.
“Polri sering menjadi sorotan publik karena interaksinya yang intens dengan masyarakat. Berbeda dengan jaksa dan hakim yang jarang berurusan langsung dengan masyarakat, karena fokus pada bidang penuntutan dan persidangan,” jelas Habiburokhman, menggarisbawahi urgensi pembenahan di tubuh kepolisian.
Lebih lanjut, Habiburokhman menambahkan, “Hasil dari Panja ini nantinya akan menjadi bahan bagi kami untuk menyempurnakan Undang-Undang Polri.”
Selain RUU Polri, Komisi III juga akan segera membahas RUU Perampasan Aset. Menurut Habiburokhman, kedua RUU ini memiliki tingkat kepentingan yang sama dan berpotensi untuk dibahas secara paralel.
“Jadi, Undang-Undang Polri sama mendesaknya dengan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurut kami, keduanya harus segera dibahas. Panja ini bergerak, dan akan ada masukan dari masyarakat yang akan kita tampung dan sampaikan,” ungkapnya.
Habiburokhman meyakinkan bahwa pembahasan kedua RUU ini dapat dilakukan secara bersamaan. “Bisa bareng-bareng (dibahasnya), tenang aja,” tegasnya.
Meskipun demikian, Habiburokhman belum memberikan informasi lebih detail mengenai jadwal pasti pembahasan RUU Polri maupun RUU Perampasan Aset. Publik masih menunggu kepastian mengenai waktu dimulainya pembahasan kedua RUU krusial ini.
Ringkasan
Komisi III DPR RI memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan telah dibentuk dan hasil kerjanya akan menjadi landasan perubahan UU Polri, mengingat interaksi intens Polri dengan masyarakat.
Selain RUU Polri, RUU Perampasan Aset juga akan segera dibahas oleh Komisi III. Kedua RUU dianggap sama mendesaknya dan berpotensi dibahas secara paralel. Jadwal pasti pembahasan kedua RUU ini masih belum diinformasikan kepada publik.