Rp 300 M yang Dipamerkan KPK Pinjaman Bank: Dipinjam Pagi, Dikembalikan Sore

Photo of author

By AdminTekno

KPK menyerahkan hasil pemulihan aset korupsi senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen (Persero). Rp 300 miliar di antaranya ditampilkan secara tunai dalam konferensi pers Kamis (20/11).

Ternyata, uang yang ditampilkan itu adalah pinjaman dari bank yang harus dikembalikan pada sore harinya. Adapun uang yang diserahkan ke PT Taspen sudah diberikan via transfer.

“Tadi masalah peminjaman uang ini, kita minjam. Tadi pagi jam 10, KPK sudah mentransfer uang sebesar Rp 883 miliar ke PT Taspen,” kata jaksa eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu.

“Tapi kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp 300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” sambungnya.

Leo mengatakan, peminjaman ini disertai dengan pengamanan yang ketat. Uang tersebut pun dikembalikan di hari yang sama.

“Jadi kalau masalah pengamanan, kita sudah amankan tadi perjalanan dari sini ke sini. Sebentar mungkin jam 4 sore, kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian,” ucapnya.

Penyerahan Sitaan

Penyerahan uang ratusan miliar itu dilakukan secara simbolis dari Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa uang yang diserahkan merupakan hasil sitaan yang dinyatakan dirampas negara dalam perkara atas nama eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Dia adalah salah satu yang diuntungkan dalam kasus investasi fiktif PT Taspen.

“Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Asep.

Dalam amar putusan, pengadilan menetapkan barang bukti berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) sebanyak 996.694.959,5143 unit.

“Putusannya dirampas untuk Negara cq PT Taspen (Persero) dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Asep menjelaskan bahwa jaksa telah melakukan eksekusi putusan dengan cara penjualan kembali atau redemption untuk memperoleh nilai aktiva bersih sejak 29 Oktober 2025 hingga 12 November 2025. Hasilnya didapat Rp 883.038.394.268, yang telah ditransfer pada tanggal 20 November 2025 ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta

Selain uang tunai, KPK juga menyerahkan enam unit efek yang telah dipindahkan ke rekening efek PT Taspen pada 17 November 2025.

Asep menjelaskan nilai kerugian negara akibat perkara korupsi investasi fiktif Taspen sebenarnya mencapai Rp 1 triliun. Dari jumlah tersebut, uang yang berhasil dikembalikan saat ini baru sekitar Rp 883 miliar.

Masih ada selisih sekitar Rp 160 miliar yang harus dikejar dari terdakwa eks Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, yang saat ini masih dalam proses persidangan. Di sisi lain, Asep menyebut ada penyidikan lain yang tengah berjalan terhadap tersangka korporasi dalam kasus serupa.

“Hal tersebut agar kerugian negara benar-benar dapat dipulihkan dari perkara Taspen ini. Selain itu, pada saat ini KPK juga masih melakukan penyidikan untuk tersangka korporasi yaitu PT IIM (Insight Investment Management) dalam kasus yang serupa. Karena kita juga mengkorporasikan ya PT IIM di perkara ini,” kata Asep.

Direktur PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, menyampaikan apresiasi atas upaya pemulihan aset tersebut. Ia menyebut pemulihan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan publik.

Leave a Comment