Penyanyi Vidi Aldiano berhasil memenangkan sengketa hak cipta atas lagu legendaris Nuansa Bening. Ia lolos dari tiga gugatan yang dilayangkan oleh para pencipta asli lagu tersebut, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan untuk tidak menerima ketiga gugatan tersebut.
Keputusan penting ini dibacakan pada 19 November lalu, didasarkan pada diterimanya eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak Vidi Aldiano sebagai tergugat. Dengan dikabulkannya eksepsi, majelis hakim tidak perlu lagi melanjutkan pembahasan pokok perkara. Artinya, Vidi Aldiano kini bebas dari ancaman ganti rugi yang diajukan oleh Keenan Nasution dengan total nilai fantastis sebesar Rp 28,4 miliar.

Sengketa hukum ini secara resmi bermula pada 16 Mei 2025, ketika Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, melalui kuasa hukum mereka Minola Sebayang, mendaftarkan gugatan pertama. Total ada tiga gugatan yang dilayangkan, masing-masing dengan fokus tuntutan yang berbeda terhadap Vidi Aldiano.
Gugatan pertama, dengan nomor registrasi No. 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, menuduh Vidi Aldiano telah menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukan langsung tanpa mengantongi izin dari para pencipta. Dalam gugatan ini, para penggugat bahkan meminta sita jaminan atas tanah dan rumah milik Vidi yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Tidak berhenti di situ, gugatan kedua, bernomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, menyoroti tindakan Vidi Aldiano yang dituding mendistribusikan lagu Nuansa Bening secara komersial di tiga platform musik digital terkemuka—Apple Music, Spotify, dan YouTube Music—tanpa persetujuan resmi dari pemilik hak cipta.
Sementara itu, gugatan ketiga (No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst) diajukan secara khusus oleh Rudi Pekerti. Dalam gugatan ini, Vidi Aldiano dinilai telah mengubah nama pencipta lagu di platform digital menjadi namanya dan Keenan Nasution, sehingga Vidi dituntut untuk membayar denda kerugian sebesar Rp 900 juta.

Permasalahan Vidi Aldiano dengan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti
Lagu Nuansa Bening, yang menjadi inti permasalahan ini, merupakan karya ikonik yang diciptakan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti pada tahun 1978. Lagu tersebut kembali meraih popularitas luas ketika Vidi Aldiano membawakannya kembali pada tahun 2008 sebagai bagian dari album debutnya.
Menurut penuturan pihak Keenan, ayah Vidi sempat meminta izin untuk merekam ulang lagu tersebut. Namun, setelah permintaan izin awal itu, tidak ada komunikasi lebih lanjut yang terjalin antara kedua belah pihak terkait penggunaan lagu.
Permasalahan ini kemudian memuncak ketika pada Juli 2024, versi lagu Nuansa Bening yang dibawakan oleh Vidi Aldiano digunakan dalam sebuah iklan komersial. Pihak Vidi sempat menawarkan kompensasi sebesar Rp 50 juta, namun tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh Keenan.
Setelah penolakan tersebut, Keenan lantas meminta laporan lengkap mengenai penggunaan lagu sejak tahun 2008. Investigasi yang dilakukan keluarga Keenan kemudian menemukan kejanggalan pada metadata di beberapa platform streaming yang mencantumkan label rekaman Vidi sebagai pencipta lagu, bukan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Setelah serangkaian mediasi yang dilakukan gagal mencapai titik temu, gugatan hukum pun dilayangkan sebagai upaya terakhir.
Usai melalui proses persidangan yang intens, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak Vidi Aldiano. Ketiga gugatan dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti tersebut secara resmi dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Sebagai konsekuensi dari putusan ini, majelis hakim juga mewajibkan para penggugat untuk membayar total biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta.

Ringkasan
Vidi Aldiano memenangkan sengketa hak cipta atas lagu “Nuansa Bening” setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak tiga gugatan yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Majelis Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Vidi Aldiano, sehingga pokok perkara tidak perlu lagi dibahas.
Gugatan tersebut meliputi penggunaan lagu secara komersial dalam pertunjukan langsung, distribusi di platform musik digital tanpa izin, dan perubahan nama pencipta lagu. Dengan ditolaknya gugatan, Vidi Aldiano terbebas dari tuntutan ganti rugi sebesar Rp 28,4 miliar dan para penggugat diwajibkan membayar biaya perkara.