Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan Riza Chalid dalam pusaran kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang yang melilit Pertamina Energy Trading Limited (Petral) serta Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) pada periode tahun 2009 hingga 2015. Indikasi keterlibatan sosok yang selama ini menjadi sorotan publik tersebut diungkap langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Dalam keterangannya di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (21/11/2025), Anang Supriatna menyatakan, “Sepertinya ya, sepertinya (terlibat). Nanti kita lihat.” Ia menambahkan bahwa penyidikan kasus korupsi Petral ini merupakan pengembangan dari perkara tata kelola minyak yang sebelumnya juga menyeret nama Riza Chalid dan sejumlah pihak lainnya.
Untuk memperkuat penyidikan, Kejagung memanggil sejumlah pihak yang sebelumnya berstatus terdakwa dalam perkara tata kelola minyak terkait. Mereka kini dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Petral. Meskipun demikian, Anang menegaskan bahwa tidak semua terdakwa dari kasus sebelumnya terlibat dalam penyidikan Petral ini, melainkan hanya beberapa nama saja. Para saksi yang telah diperiksa berulang kali ini diyakini memiliki informasi penting terkait peristiwa tindak pidana korupsi tersebut.
Perlu diketahui, Riza Chalid sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023, diiringi juga dengan tindak pidana pencucian uang. Namun, hingga kini keberadaan Riza Chalid masih menjadi misteri. Ia tercatat meninggalkan wilayah Indonesia menuju Malaysia sejak Februari 2025 lalu, menambah panjang daftar buronan yang tengah dikejar otoritas hukum.
Guna melacak keberadaannya, Kejagung telah mengajukan permohonan red notice untuk Riza Chalid sejak September 2025. Namun, proses penerbitan red notice oleh Interpol yang bermarkas di Lyon, Prancis, masih belum membuahkan hasil. “Sampai saat ini, dari Interpol di Lyon belum ada informasi apakah sudah approve atau belum. Tapi yang jelas, dari tim JPU dan NCB sini sudah audiensi, sudah,” kata Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025), menegaskan bahwa upaya koordinasi dengan pihak Interpol terus dilakukan demi segera memulangkan Riza Chalid ke tanah air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ringkasan
Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mendalami dugaan keterlibatan Riza Chalid dalam kasus korupsi di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dan Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode 2009-2015. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara tata kelola minyak yang sebelumnya juga melibatkan nama Riza Chalid.
Kejagung telah memanggil sejumlah terdakwa dari kasus tata kelola minyak sebagai saksi untuk memperkuat penyidikan kasus Petral. Riza Chalid sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023 dan tindak pidana pencucian uang, namun keberadaannya masih belum diketahui. Kejagung telah mengajukan permohonan red notice ke Interpol untuk melacak keberadaan Riza Chalid.