Terpidana Vadel Badjideh kini mempersiapkan langkah hukum pamungkas dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini diambil menyusul ditolaknya upaya banding yang sebelumnya ia ajukan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebuah putusan yang justru memperberat vonis yang diterimanya.
Kepastian mengenai pengajuan kasasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik. Oya memastikan bahwa pihaknya akan secara resmi memasukkan memori kasasi pada tanggal 25 November. “Tanggal 25 (November) saya masukin memori Kasasi, ya (untuk menanggapi banding Vadel),” ujar Oya kepada kumparan, pada Sabtu (22/11), menegaskan komitmen timnya untuk melanjutkan perjuangan hukum.
Sebelumnya, di tingkat pertama, Vadel Badjideh telah divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis tersebut dijatuhkan dalam kasus persetubuhan dan aborsi yang melibatkan Laura Meizani, atau yang akrab disapa Lolly, putri dari aktris ternama Nikita Mirzani.
Dengan harapan mendapatkan keringanan hukuman, pihak Vadel Badjideh lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, upaya tersebut berujung pahit. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak hanya menolak banding yang diajukan, melainkan juga memperberat vonis menjadi 12 tahun penjara disertai denda Rp 1 miliar.
Pemberatan hukuman oleh hakim banding didasari oleh pertimbangan serius terhadap perbuatan aborsi yang dilakukan tidak hanya sekali, melainkan hingga dua kali. Tindakan ini dianggap sangat berat dan menimbulkan dampak traumatis yang mendalam bagi korban, menjadi faktor kunci dalam keputusan peningkatan masa hukuman.
Pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung ini merupakan upaya hukum terakhir yang bisa ditempuh oleh Vadel Badjideh. Melalui kasasi, pihak terpidana berharap Mahkamah Agung dapat meninjau kembali dan membatalkan putusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan tingkat terakhir, dalam hal ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, demi keadilan yang mereka yakini.
Ringkasan
Vadel Badjideh mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang justru memperberat vonisnya. Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, memastikan memori kasasi akan dimasukkan pada 25 November, sebagai langkah hukum terakhir yang bisa ditempuh.
Sebelumnya, Vadel divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus persetubuhan dan aborsi yang melibatkan Lolly, putri Nikita Mirzani. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menolak banding dan memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, karena mempertimbangkan tindakan aborsi yang dilakukan dua kali dan menimbulkan trauma mendalam bagi korban.