Nanang Gimbal Divonis 12 Tahun: Kasus Pembunuhan Artis Sandy Permana

Photo of author

By AdminTekno

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, terdakwa utama dalam kasus pembunuhan tragis artis Sandy Permana. Putusan ini menandai babak akhir dari persidangan yang menarik perhatian publik.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, pengadilan secara resmi menyatakan Nanang Irawan alias Nanang Gimbal terbukti sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pembunuhan Sandy Permana. “Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal Bin Kusdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer,” tegas Majelis Hakim dalam amar putusannya, mengakhiri spekulasi tentang keterlibatannya.

Akibat perbuatannya yang keji, Nanang dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun. Durasi vonis tersebut akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun,” demikian bunyi putusan hakim, yang juga menambahkan, “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”

Tidak hanya kurungan badan, Nanang Gimbal juga diwajibkan membayar restistusi atau ganti rugi. Dana restistusi ini, yang berjumlah Rp269.706.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam ribu rupiah), akan diserahkan kepada Ade Andriani, istri sah dari almarhum Sandy Permana, sebagai bentuk kompensasi atas kerugian yang diderita. “Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani (istri korban) sejumlah Rp269.706.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam ribu rupiah),” tegas putusan tersebut.

Kasus ini bermula pada Minggu (12/1), ketika aktor Sandy Permana ditemukan tewas setelah menjadi korban penusukan oleh tetangganya sendiri, Nanang Irawan alias Nanang Gimbal. Peristiwa tragis tersebut mengejutkan banyak pihak, terutama di lingkungan tempat tinggal korban.

Usai melancarkan aksinya yang menghilangkan nyawa Sandy Permana, Nanang Gimbal segera melarikan diri menuju wilayah Karawang. Ia juga sempat membawa serta sebilah pisau yang diduga kuat menjadi barang bukti utama dalam aksi penusukan tersebut. Namun, pelarian Nanang tidak berlangsung lama. Berkat kerja keras tim gabungan kepolisian yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten, dan Unit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya, Nanang Irawan berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Karawang. Setelah penangkapan, polisi dengan cepat menetapkan Nanang sebagai tersangka.

Dalam proses pemeriksaan oleh penyidik, Nanang Irawan mengungkapkan motif di balik aksi penusukan brutal yang dilakukannya. Ia mengaku merasa sakit hati dan direndahkan, setelah Sandy Permana menatapnya dengan sinis dan bahkan meludah ke arahnya, memicu kemarahan yang berujung pada tindakan fatal tersebut.

Leave a Comment