
jpnn.com, JAKARTA – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa aktor Sandy Permana telah mencapai babak akhir. Terdakwa utama, Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, kini resmi divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang.
Putusan ini mengonfirmasi hasil persidangan yang telah berjalan. Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Nanang Gimbal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pembunuhan terhadap Sandy Permana.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim secara tegas menyatakan, “Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal Bin Kusdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer.” Atas perbuatan keji tersebut, Nanang Gimbal dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Durasi hukuman ini akan dikurangi dengan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Selain pidana penjara, Nanang Gimbal juga diwajibkan untuk membayar restitusi. Ganti rugi finansial ini ditujukan kepada istri mendiang Sandy Permana, Ade Andriani, dengan jumlah yang telah ditetapkan sebesar Rp269.706.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam ribu rupiah).
Sebagai kilas balik, insiden pembunuhan yang menggemparkan ini terjadi pada Minggu (12/1) silam, ketika Sandy Permana, aktor yang dikenal melalui perannya dalam sinetron ‘Mak Lampir’, meninggal dunia akibat tusukan. Peristiwa tragis ini memicu penyelidikan intensif oleh pihak berwajib. Hanya berselang tiga hari, tepatnya pada Rabu (15/1) pagi, Nanang Gimbal berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di wilayah Karawang, mengakhiri pelariannya dan memulai proses hukum yang kini telah berujung pada vonis.