Gus Yahya: Surat Pemberhentian Saya Sebagai Ketum PBNU Ilegal!

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno JAKARTA. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya, dengan tegas menyatakan bahwa surat edaran yang berisi informasi mengenai dirinya yang disebut tidak lagi menjabat sebagai Ketum PBNU adalah tidak sah. Penegasan ini disampaikan untuk membantah kabar yang beredar luas di tengah masyarakat.

Menanggapi peredaran surat tersebut, Gus Yahya menjelaskan bahwa dokumen yang tidak sah secara otomatis berarti pengedarannya juga tidak valid. “Masalahnya kemudian bahwa dokumen yang tidak sah itu sudah diedarkan ke sana ke mari. Itu berarti dokumen itu diedarkan secara tidak sah,” ujar Gus Yahya di Jakarta, seperti yang dilansir dari Kompas TV pada Rabu (26/11/2025).

Lebih lanjut, Gus Yahya memaparkan prosedur resmi pengedaran dokumen PBNU. Ia menekankan bahwa dokumen resmi seharusnya disalurkan melalui platform digital milik Nahdlatul Ulama, bukan melalui aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp (WA) yang seringkali menjadi jalur penyebaran informasi yang belum terverifikasi. “Sebetulnya di dalam sistem digital yang kita miliki begitu dokumen itu selesai diproses menjadi dokumen sah, otomatis akan diedarkan kepada penerima sebagaimana yang dituju melalui saluran sistem digital,” jelasnya.

Gus Yahya menambahkan, “Yang diterima oleh banyak teman-teman itu adalah draft yang tidak sah, biasanya melalui WA dan lain-lain. Padahal, kalau pengurus akan mendapatkannya melalui saluran digital milik NU sendiri, bukan melalui WA, yaitu apa yang kita sebut platform digdaya, digital data dan layanan NU.” Penjelasan ini menggarisbawahi pentingnya verifikasi sumber informasi yang diterima, khususnya bagi warga Nahdliyin dan pengurus PBNU.

Dalam kesempatan yang sama, Gus Yahya secara gamblang memastikan bahwa surat edaran mengenai pemberhentian dirinya adalah dokumen yang tidak sah dan hanya berupa draf. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa surat tersebut tidak dilengkapi dengan stempel digital resmi. Selain itu, nomor surat yang tercantum pada bagian bawah dokumen, ketika dicek dalam sistem PBNU, ternyata tidak terdaftar atau tidak dikenal.

“Tidak mendapatkan stempel digital dan apabila dicek di link di bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin digunakan sebagai dokumen resmi,” tegas Gus Yahya, mengukuhkan bahwa surat tersebut sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum atau administratif.

Pelunasan Biaya Haji 2026 Dimulai, Cek BPIH & Bipih Per Embarkasi

Surat Edaran Gus Yahya Tak Lagi Ketum PBNU

Sebelumnya, memang telah beredar luas sebuah surat edaran bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Dalam dokumen palsu tersebut, disebutkan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki kewenangan dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, atau hal-hal lain yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU. Lebih jauh, surat itu mengklaim bahwa Gus Yahya tidak lagi dapat bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Surat edaran tersebut secara spesifik mencantumkan bahwa Gus Yahya disebut tidak lagi menjabat sebagai Ketum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. “Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi kutipan dari surat edaran yang dinyatakan tidak sah tersebut.

Pelaporan SPT PPh dan PPN Lewat Coretax Capai 8,2 Juta hingga November 2025

Ringkasan

Gus Yahya, Ketua Umum PBNU, menyatakan bahwa surat edaran yang menyatakan dirinya tidak lagi menjabat sebagai Ketum PBNU adalah tidak sah. Menurutnya, dokumen yang beredar luas tersebut tidak valid karena tidak melalui saluran resmi PBNU dan tidak memiliki stempel digital resmi. Dokumen resmi PBNU seharusnya disalurkan melalui platform digital milik NU, bukan melalui aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.

Gus Yahya menegaskan bahwa surat edaran tersebut hanyalah draf dan tidak terdaftar dalam sistem PBNU. Nomor surat yang tercantum juga tidak dikenal dalam sistem PBNU, sehingga surat tersebut tidak memenuhi ketentuan dan tidak dapat digunakan sebagai dokumen resmi. Sebelumnya, surat edaran palsu tersebut mengklaim bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025.

Leave a Comment