
Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya baru-baru ini menggelar audiensi penting dengan keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kementerian Luar Negeri yang ditemukan meninggal dunia secara misterius. Pertemuan ini berlangsung pada Rabu (26/11) untuk membahas penyelidikan atas kematian Arya Daru yang ditemukan di indekosnya, Gondia International Guesthouse, Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, dengan kondisi wajah terlilit lakban.
Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa agenda audiensi tersebut berfokus pada permohonan keluarga untuk penyampaian ulang hasil penyelidikan terkait kematian almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP).
Menurut Nicholay Aprilindo, kuasa hukum keluarga Arya Daru, undangan audiensi dari Polda Metro Jaya sebenarnya ditujukan kepada ayah Arya Daru, Subaryono, dan istrinya, Meta Ayu Puspitantri. Namun, karena alasan kesehatan, keduanya tidak dapat hadir sehingga diwakilkan oleh tim kuasa hukum.
Sebelum audiensi dimulai, Nicholay menyatakan di Polda Metro Jaya bahwa pihaknya datang memenuhi undangan dari penyelidik yang menangani kasus kematian misterius almarhum Arya Daru Pangayunan. Kehadiran mereka menegaskan komitmen keluarga dalam mencari kejelasan.
Dalam kesempatan audiensi tersebut, Nicholay mengungkapkan bahwa pihaknya berencana mempertanyakan ihwal gelar perkara kasus kematian Arya Daru. Ia menegaskan, hingga saat ini, penyidik belum pernah melakukan gelar perkara, sebuah prosedur penting dalam penanganan kasus.
“Kami mendapatkan informasi dari Polda Metro Jaya sendiri bahwa sampai saat ini belum pernah dilakukan gelar perkara,” ujar Nicholay. Ia menambahkan, “Sedangkan konferensi pers yang dilakukan pada 29 Juli lalu hanyalah pengumuman atau pemberitahuan hasil kesimpulan ahli, bukan gelar perkara yang sebenarnya.”
Nicholay meyakini kuat adanya keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya Daru. Oleh karena itu, pihaknya akan mendesak agar kasus ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan, yang diharapkan membuka jalan bagi proses hukum lebih lanjut.
“Kami meminta agar dilakukan gelar perkara dalam kasus ini, dan selanjutnya, dalam gelar perkara tersebut, kami juga mendesak agar kasus ini ditingkatkan ke penyidikan,” tegas Nicholay. Langkah ini, menurutnya, krusial untuk membuka upaya hukum dan upaya paksa terhadap individu-individu yang diduga terlibat dalam kematian misterius tersebut.
Lebih lanjut, Nicholay juga menekankan pentingnya pengungkapan kasus ini secara transparan. Pihak keluarga, katanya, telah memastikan bahwa mereka mempersilakan kepolisian untuk membuka semua informasi yang relevan kepada publik tanpa terkecuali.
“Jika ada yang berdalih tentang privasi, kami bertanya, privasi apa yang dimaksud? Bukalah semua informasi. Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi, karena kasus ini sudah menjadi perhatian umum,” ujar Nicholay. Ia menambahkan, transparansi akan membantu masyarakat memahami penyebab sebenarnya di balik kematian tragis ini.
Ia juga menegaskan, “Apabila dikatakan bahwa ini adalah konsumsi keluarga, keluarga sudah menyatakan bersedia untuk membuka semua informasi. Tidak ada yang perlu disembunyikan. Keluarga telah memberi tahu kami untuk membuka privasi itu, bahkan di media massa sekalipun. Buka saja, jangan ada yang ditutup-tutupi.”
Selain itu, dalam audiensi tersebut, pihak keluarga juga menyatakan kesediaannya jika kasus ini diambil alih sepenuhnya oleh Bareskrim Polri. Harapan mereka adalah penanganan oleh Bareskrim dapat membawa titik terang dan mengungkap kebenaran di balik insiden ini.
“Kami berharap kasus ini ditarik ke Bareskrim Mabes Polri agar dapat ditangani langsung oleh mereka,” kata Nicholay. “Apabila ada keraguan atau keengganan dari pihak Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang, biarlah Bareskrim Mabes Polri yang mengambil alih penanganannya.”
Dugaan Tindak Pidana
Nicholay menegaskan keyakinan pihaknya akan adanya indikasi kuat dugaan tindak pidana dalam kasus kematian Arya Daru. Ini berlawanan dengan pernyataan Polda Metro Jaya sebelumnya yang menyebutkan tidak ditemukan adanya indikasi pidana dalam kasus tersebut.
“Ini jelas menjadi pertanyaan besar,” kata Nicholay, merujuk pada kejanggalan dalam proses kematian. “Dari kondisi jasad yang dililit lakban sedemikian rupa, bahkan sebelum itu dibungkus plastik kresek, lalu baru dililit lakban. Apakah almarhum sanggup melakukan semua itu sendiri?”
Lebih lanjut, ia mempertanyakan posisi tubuh Arya Daru saat lakban terpasang, serta menyoroti kondisi tempat tidur yang saat itu ditemukan. Menurutnya, detail-detail ini mengandung keanehan yang patut diselidiki mendalam.
“Pertanyaan kami adalah, pada saat almarhum melilitkan lakban itu, dalam posisi seperti apa?” tanya Nicholay. “Apakah ia berdiri, duduk, atau tidur? Jika dalam posisi tidur, sangat tidak logis jika kondisi tempat tidur, kasur, bantal, dan selimut ditemukan begitu rapi. Apakah ini bisa diterima secara logika?”
“Dan saat almarhum dililit atau terlilit lakban, apakah ia sudah dalam keadaan meninggal dunia, setengah sadar, atau masih hidup?” tambahnya, menyoroti kemungkinan adanya peran aktif dari pihak lain.
Penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga tidak luput dari sorotan Nicholay. Ia mencontohkan kondisi lakban yang ditemukan tergunting, padahal di lakban itu berpotensi terdapat bukti penting lainnya. Yang lebih mencurigakan, lakban yang diduga kuat digunakan dalam kasus tersebut justru tidak ditunjukkan saat konferensi pers kepolisian.
“Dalam konferensi pers pada 29 Juli, yang dihadirkan justru adalah lakban baru yang masih dalam kemasan plastik, yang diambil dari istri almarhum, bukan lakban yang digunakan dalam insiden,” jelasnya.
Meski demikian, Nicholay menyatakan enggan untuk berspekulasi mengenai siapa pihak yang terlibat dalam kematian Arya Daru. Ia memilih menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap fakta sebenarnya.
“Biarlah penyelidik yang memberikan kesimpulan. Kami tidak sepatutnya berasumsi,” tegasnya.
Siap Hadirkan Bukti Lain
Nicholay mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki sejumlah bukti baru yang siap untuk ditunjukkan. Namun, bukti-bukti tersebut baru akan dihadirkan secara resmi apabila proses gelar perkara telah dilaksanakan oleh kepolisian.
“Jika gelar perkara dilakukan, barulah kami akan menghadirkan temuan-temuan baru kami, barang bukti krusial, serta para ahli yang telah kami hubungi untuk memberikan keterangan,” pungkas Nicholay, menandakan kesiapan keluarga untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Ringkasan
Polda Metro Jaya telah melakukan audiensi dengan keluarga almarhum Arya Daru terkait penyelidikan kematiannya yang misterius. Kuasa hukum keluarga mendesak agar segera dilakukan gelar perkara karena merasa ada indikasi tindak pidana dan penyidik belum pernah melakukan prosedur tersebut. Pihak keluarga siap membuka semua informasi kepada publik dan bersedia jika kasus ini diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Kuasa hukum keluarga mempertanyakan kejanggalan dalam kematian Arya Daru, terutama terkait kondisi jasad yang terlilit lakban dan keanehan pada TKP. Mereka juga menyatakan memiliki bukti baru yang akan dihadirkan jika gelar perkara dilakukan. Keluarga berharap agar kasus ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengungkap kebenaran di balik kematian misterius tersebut.