Menhaj: Jemaah Haji Bisa Bayar Dam di Tanah Air!

Photo of author

By AdminTekno

Jakarta, IDN Times – Jemaah haji kini memiliki keleluasaan penuh untuk menentukan lokasi penyembelihan hewan dam mereka, apakah di Arab Saudi atau di Indonesia. Kebijakan penting ini disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, yang menegaskan komitmen kementerian untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para jemaah dalam melaksanakan ibadah haji.

“Semua kita serahkan kepada jemaah. Kalau jemaah ingin menjalankan Dam di Tanah Air, tentu akan kita berikan peluang,” ujar Gus Yusuf, sapaan akrab Menteri Haji, dalam pernyataannya di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta, pada Rabu (26/11/2025). Pernyataan ini membuka opsi yang lebih fleksibel bagi pelaksanaan penyembelihan dam, sebuah aspek penting dalam rangkaian ibadah haji.

Opsi penyembelihan hewan dam di Indonesia dapat difasilitasi oleh berbagai lembaga terpercaya. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) siap menjadi salah satu fasilitator utama. “Tadi seperti disampaikan Pak Menteri, kalau ada yang ingin percaya dengan kaidah fiqih bisa dipotong di dalam negeri, itu monggo. Dan bisa difasilitasi melalui Baznas atau lembaga-lembaga lainnya,” terang Dahnil, menyoroti fleksibilitas bagi jemaah haji untuk memilih lokasi sesuai dengan keyakinan fiqih mereka.

Sementara itu, bagi jemaah haji yang memilih untuk melaksanakan penyembelihan hewan dam di Arab Saudi, mekanisme yang telah ditetapkan juga telah tersedia. Kementerian Haji Indonesia dan Saudi telah menyarankan, bahkan memutuskan, bahwa pemotongan hewan dam di Tanah Suci harus dilakukan melalui Adahi. Adahi adalah lembaga resmi yang secara khusus diizinkan oleh Kerajaan Arab Saudi untuk mengelola proses penyembelihan ini. “Nah kalau yang di luar negeri, memang disarankan untuk dan itu sudah menjadi keputusan kami di Kementerian Haji Indonesia dan Saudi, harus dipotong via Adahi, yaitu lembaga resmi dari Pemerintah Saudi Arabia,” jelas Dahnil, memastikan prosedur resmi dan terpercaya.

Namun, kebijakan fleksibilitas ini menghadapi pandangan berbeda dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI sebelumnya telah mengeluarkan fatwa yang secara tegas melarang penyembelihan hewan dam di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia. Menurut lembaga ulama tersebut, pelaksanaan penyembelihan dam secara syariat hanya sah jika dilakukan di wilayah Tanah Haram, yaitu Makkah dan sekitarnya.

Ketentuan ini tertuang jelas dalam Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ di luar Tanah Haram. Fatwa yang ditetapkan di Jakarta pada 24 Oktober 2025 ini secara eksplisit menyatakan, “Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah,” sebagaimana dikutip dari laman resmi MUI pada Rabu (26/11/2025). Hal ini tentunya menciptakan pertimbangan fiqih tersendiri bagi jemaah haji dalam menentukan lokasi yang sah untuk pelaksanaan kewajiban penyembelihan hewan dam mereka.


Daftar Isi

Ringkasan

Jemaah haji kini memiliki opsi untuk melaksanakan penyembelihan hewan dam di Indonesia atau Arab Saudi. Menteri Haji dan Umrah memberikan keleluasaan ini, memungkinkan jemaah memilih lokasi sesuai preferensi mereka. Bagi yang memilih Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) siap memfasilitasi proses tersebut.

Sementara itu, jemaah yang memilih Arab Saudi disarankan untuk menggunakan Adahi, lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah Saudi. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki fatwa yang melarang penyembelihan dam di luar Tanah Haram, menciptakan pertimbangan fiqih bagi jemaah dalam memilih lokasi yang sah.

Leave a Comment