Tolak Gugatan PT Indobuilco, PN Jakpus: Negara Pemilik Sah Hotel Sultan

Photo of author

By AdminTekno

JAKARTA – Kisruh panjang mengenai pengelolaan Hotel Sultan akhirnya menemui babak baru yang krusial. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) casu quo (cq) Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK). Keputusan penting ini, yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakpus pada Jumat (28/11/2025) secara e-court dengan Hakim Ketua Guse Prayudi, menegaskan kepemilikan negara atas lahan strategis di kawasan Gelora Bung Karno.

Menurut Juru Bicara PN Jakpus Sunoto, yang dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat, putusan ini mencakup dua perkara terdaftar: Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. dan Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam perkara Nomor 208, pengadilan secara tegas menyimpulkan bahwa negara, melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora, adalah pemilik sah atas lahan yang menjadi lokasi Hotel Sultan.

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan. Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan dinyatakan telah hapus demi hukum sejak tahun 2023, menegaskan bahwa tindakan negara adalah sah. Dengan demikian, PT Indobuildco diwajibkan untuk segera mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, meliputi tanah dan bangunan. Putusan ini juga bersifat uitvoerbaar bij voorraad, yang berarti dapat dieksekusi lebih dahulu meskipun masih ada upaya hukum lanjutan.

Lebih lanjut, dalam perkara Nomor 287, PT Indobuildco dihukum untuk membayar royalti atas penggunaan tanah HPL untuk periode tahun 2007 hingga 2023. Jumlah royalti yang harus dibayarkan mencapai 45,36 juta dolar Amerika Serikat, yang akan dikonversi ke dalam rupiah pada saat pembayaran dilakukan. Tak hanya itu, gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan oleh PT Indobuildco dalam perkara ini juga ditolak oleh Majelis Hakim. Selain denda royalti, PT Indobuildco juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp530 ribu.

Sengketa dalam gugatan perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst melibatkan PT Indobuildco sebagai penggugat melawan sejumlah pihak, termasuk Mensesneg, PPKGBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Keuangan, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, PT Indobuildco berargumen bahwa HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora, tempat Hotel Sultan berdiri, terbit di atas tanah negara bebas, bukan di atas tanah HPL Nomor 1/Gelora. Oleh karena itu, menurut mereka, pembaharuan HGB tidak memerlukan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK selaku pemegang HPL Nomor 1/Gelora. PT Indobuildco bahkan menuntut ganti rugi atas tanah dan bangunan dengan nilai fantastis, kurang lebih sebesar Rp28 triliun.

Sementara itu, perkara perdata Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst merupakan gugatan yang diajukan oleh Mensesneg dan PPKGBK sebagai penggugat terhadap PT Indobuildco selaku tergugat. Dalam gugatannya, Mensesneg dan PPKGBK menuntut agar PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan di Jakarta, melunasi sisa kewajiban royalti yang belum terbayar, termasuk bunga dan denda. Total tuntutan ini mencapai 45 juta dolar AS, atau setara dengan Rp742,5 miliar (dengan asumsi kurs Rp16.500 per dolar AS) untuk periode penggunaan sebagian tanah HPL Nomor 1/Gelora dari tahun 2007 hingga tahun 2023.

Dengan putusan ini, status hukum kepemilikan dan pengelolaan Hotel Sultan semakin terang benderang. Keputusan PN Jakpus ini menjadi penegasan kuat atas hak dan kewenangan negara terhadap aset-aset vital, serta menuntut ketaatan terhadap aturan hukum yang berlaku terkait penggunaan Hak Pengelolaan Lahan.

Leave a Comment