Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, kini resmi menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembebasan ini menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Prabowo Subianto yang menganugerahkan rehabilitasi kepadanya. Selain Ira Puspadewi, dua mantan direksi PT ASDP lainnya, yaitu eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono serta eks Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, turut mendapatkan status rehabilitasi serupa.
Momen haru pembebasan Ira Puspadewi terjadi pada 28 November 2025, sekitar pukul 17.17 WIB. Mengenakan busana berwarna merah muda, Ira terlihat berulang kali membungkukkan badan dengan tangan di dada, sebuah gestur tulus penuh terima kasih. Saat meninggalkan rutan, ia didampingi oleh penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo. Tidak hanya itu, sang suami, Zaim Uchrowi, dan putra mereka, Ibnu Nadzir, juga hadir setia menanti untuk menyambut kebebasan Ira setelah hampir sepuluh bulan ditahan. Pemberian rehabilitasi bagi Ira Puspadewi dan rekan-rekannya sendiri telah diumumkan sebelumnya oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Kasus Ira
Kasus yang menjerat Ira Puspadewi dan kedua direksi lainnya adalah dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa bahwa perbuatan mereka telah memperkaya pihak lain dan menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai Rp 1,27 triliun.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Majelis Hakim memang menyatakan ketiga terdakwa bersalah. Namun, menariknya, hakim juga menegaskan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diterima oleh ketiganya dari perkara tersebut. Bahkan, salah satu hakim anggota, Sunoto, secara terang-terangan menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Menurut Sunoto, ketiga terdakwa seharusnya dibebaskan. Ia berpendapat bahwa kasus yang membelit Ira Puspadewi dan rekan-rekannya lebih tepat dikategorikan sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip business judgment rule, bukan sebagai tindak pidana korupsi. “Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” tegas Hakim Sunoto dalam pertimbangannya.
Ira Puspadewi Berharap Hukum Lindungi Profesional yang Bekerja untuk Indonesia
Usai kebebasannya, Ira Puspadewi tidak lupa menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada berbagai pihak. Mulai dari Presiden Prabowo Subianto yang telah menerbitkan Keppres rehabilitasi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, hingga seluruh lapisan masyarakat yang mendukungnya.
Lebih dari sekadar ucapan terima kasih, Ira juga menyuarakan harapannya yang besar terhadap tatanan hukum di Indonesia, terutama setelah ia harus mendekam di tahanan KPK selama hampir sepuluh bulan. Berbicara di depan Rutan KPK Jakarta Selatan pada Jumat (28/11), Ira menyampaikan, “Harapan kami ke depan semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, untuk Indonesia yang lebih baik.” Ia juga memohon doa dari masyarakat agar harapan tersebut dapat terwujud. “Mohon doa semoga kita bekerja sama sebagai anak bangsa yang memberikan terbaik untuk bangsa ini. Terima kasih,” imbuhnya dengan nada penuh harap.
Ucapan Pertama Ira Puspadewi Setelah Bebas: Syukur kepada Allah, Terima Kasih Presiden Prabowo
Dengan gestur membungkukkan badan dan tangan di dada yang penuh rasa hormat, Ira Puspadewi menyampaikan ucapan pertamanya kepada para pewarta. “Izinkan, pertama, kami bersyukur kepada Allah SWT atas limpahan karunia-Nya yang luar biasa bagi kami,” ucap Ira dengan suara bergetar.
Ia melanjutkan dengan ungkapan terima kasih yang tulus: “Kedua, kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya dengan memberikan rehabilitasi bagi kami.” Tidak hanya itu, apresiasi juga disampaikan kepada jajaran pimpinan DPR, yang diwakili oleh Profesor Doktor Sufmi Dasco Ahmad. Deretan ucapan terima kasih Ira Puspadewi juga ditujukan kepada Mahkamah Agung, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, dan Sekretaris Kabinet.
“Dan juga yang tidak kalah pentingnya, kami mengucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukum pimpinan Bapak Soesilo Aribowo, serta para petugas KPK yang telah melaksanakan tugas dengan baik selama hampir 10 bulan kami ditahan,” tambahnya. Terakhir, Ira Puspadewi juga mengapresiasi peran vital rekan-rekan media. “Terima kasih kepada seluruh rekan media yang telah membantu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Kami berterima kasih atas peran teman-teman media,” pungkasnya, mengakui kontribusi besar pers dalam meliput kasusnya.