
KPK meyakini gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, tidak diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keyakinan itu berdasar kepada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.
“Dalam SEMA tersebut tegas menyatakan bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan. Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (29/11).
“Sampai dengan saat ini, Paulus Tannos masih berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berada di luar Indonesia,” sambung dia.
Budi menjelaskan, aturan tersebut memang dibuat untuk mencegah adanya pihak-pihak yang berupaya menghindar atau melarikan diri, namun berupaya menggugat keabsahan penyidikan.
“Tidak adil jika seseorang menolak hadir, tidak kooperatif, bahkan melarikan diri, namun tetap ingin mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh KPK melalui praperadilan. Negara tentu tidak memberikan ruang untuk itu,” ucapnya.
Menurut Budi, pihaknya telah berulang kali memanggil Paulus Tannos. Namun, karena tak hadir, KPK melakukan prosedur untuk menerbitkan DPO.
“Sehingga sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tapi kehadiran tersangka, agar proses hukumnya dapat berjalan efektif. KPK masih terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk proses pemulangannya,” jelas dia.

Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan yang dilakukan terhadapnya. Sidang praperadilan itu kini masih bergulir.
Gugatan Paulus Tannos teregister dengan nomor perkara: 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tertanggal 31 Oktober 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak Termohon dalam gugatan itu.
Paulus Tannos dijerat tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.
Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Bahkan dia punya paspor negara Guinea-Bissau. Namun, pelariannya harus berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu.
Setelah ditangkap, ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sembari menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.
Dia sempat melawan penangkapan dan penahanan itu dengan menggugat praperadilan ke pengadilan Singapura. Namun, gugatan tersebut telah diputuskan ditolak oleh pengadilan Singapura.
Hingga kini, sidang ekstradisinya di Singapura masih berproses.