Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Terkait kasus ini, KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), sebagai bagian dari upaya mengungkap tuntas perkara.
Kepastian pemanggilan Ridwan Kamil tersebut dikonfirmasi oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Senin (1/12) lalu. Asep menjelaskan bahwa surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan sejak sepekan sebelumnya. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada rincian mengenai konfirmasi kehadiran RK maupun materi pemeriksaan spesifik yang akan digali oleh penyidik. “Yang jelas dari kami itu sudah dikirim, diterimanya mudah-mudahan sudah, karena itu seminggu yang lalu,” ujar Asep. Pihak Ridwan Kamil sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan penyidikan ini.
Mobil Eks Presiden dan Korupsi di BJB
Sebelumnya, penyidikan kasus ini telah menarik perhatian publik setelah KPK memeriksa Ilham Habibie, putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pembelian mobil Mercedes Benz milik Ilham Habibie oleh Ridwan Kamil. Ilham Habibie mengungkapkan, “Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Jadi belum milik dia. Harganya Rp 2,6 miliar, tapi tidak ada kontrak. [Yang sudah dibayar] Rp 1,3 [miliar], setengahnya,” ujarnya usai diperiksa KPK pada Rabu (3/9) lalu.
Lebih lanjut, Ilham menjelaskan bahwa proses penjualan mobil mewah tersebut dimulai pada tahun 2021. Ia mengaku tidak mengetahui detail penjualan secara menyeluruh, dan mobil yang awalnya berwarna silver lalu diganti oleh Ridwan Kamil menjadi biru metalik ini diketahui masih terdaftar atas nama BJ Habibie. Saat ini, mobil tersebut berada di salah satu bengkel di Bandung. KPK telah menyita mobil tersebut karena kuat dugaan Ridwan Kamil membelinya menggunakan uang hasil korupsi Bank BJB. Selain itu, KPK juga telah memeriksa selebgram Lisa Mariana, yang mengakui sempat menerima aliran dana terkait kasus ini dari RK, semakin memperkuat indikasi adanya perputaran uang mencurigakan.
Kasus Iklan BJB
Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang merugikan keuangan negara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Yuddy Renaldi, selaku Direktur Utama BJB.
- Widi Hartoto, selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan, selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik, selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
- R. Sophan Jaya Kusuma, selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.

Perkara ini berpusat pada dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada periode 2021-2023. Diduga kuat terjadi praktik “kongkalikong” antara pihak internal BJB dengan sejumlah agensi iklan untuk memanipulasi proses pengadaan. Dari anggaran sekitar Rp 300 miliar yang dialokasikan, disinyalir hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan di media. Selisih dana sebesar Rp 222 miliar diduga fiktif dan kemudian dialihkan oleh pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan “dana non-bujeter”. KPK saat ini tengah mendalami sosok penggagas dana non-bujeter tersebut, termasuk menelusuri secara rinci peruntukan dan aliran dananya.
Sebagai bagian dari penyidikan mendalam ini, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil serta kantor pusat Bank BJB. Ridwan Kamil sendiri telah menyatakan kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK. Kelima tersangka kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri guna kelancaran proses hukum, meskipun status penahanan mereka belum ditetapkan.