
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), hari ini, Selasa (2/12). Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang tengah diselidiki.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal pemanggilan tersebut kepada awak media. Menurut Budi, kehadiran Ridwan Kamil sangat krusial karena ia menjabat sebagai gubernur ketika dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini terjadi. Oleh karena itu, keterangan dari RK sangat dibutuhkan untuk mengungkap lebih jauh kasus tersebut. Budi juga menyatakan keyakinannya bahwa Ridwan Kamil akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik hari ini.
Keyakinan KPK ini diamini oleh pihak Ridwan Kamil. Pengacara RK, Muslim Jaya, memastikan bahwa kliennya akan hadir dalam pemeriksaan tersebut. “Iya, beliau akan hadir sebagai warga negara yang baik,” ujar Muslim, menambahkan bahwa Ridwan Kamil akan didampingi oleh tim hukumnya di Gedung KPK.
Sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak terkait. Salah satunya adalah putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Habibie. Pemeriksaan terhadap Ilham Habibie berfokus pada detail pembelian sebuah mobil Mercedes-Benz miliknya yang disebut-sebut dibeli oleh Ridwan Kamil.
Ilham Habibie menjelaskan, mobil Mercedes-Benz tersebut dibeli secara mencicil oleh Ridwan Kamil, namun belum lunas seluruhnya. Dari total harga Rp 2,6 miliar, baru Rp 1,3 miliar yang telah dibayarkan, tanpa adanya kontrak tertulis yang jelas. Penjualan mobil ini, menurut Ilham, dimulai pada tahun 2021, meskipun ia mengaku tidak mengetahui detail proses transaksinya secara menyeluruh. Diketahui, mobil mewah tersebut masih tercatat atas nama BJ Habibie. Ilham juga mengungkapkan bahwa mobil yang semula berwarna silver itu kemudian diganti warnanya menjadi biru metalik oleh Ridwan Kamil dan kini berada di salah satu bengkel di Bandung. KPK telah menyita mobil ini karena diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi Bank BJB.
Selain itu, penyidik KPK juga telah memeriksa selebgram Lisa Mariana. Pemeriksaan ini mendalami dugaan aliran dana dari Ridwan Kamil kepada Lisa Mariana. Selebgram tersebut mengakui sempat menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ini.
Kasus Iklan BJB
Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.
- Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
- R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi penempatan iklan Bank BJB di berbagai media sepanjang tahun 2021 hingga 2023. Modus yang diduga terjadi adalah adanya kongkalikong antara pihak internal Bank BJB dengan agensi-agensi iklan untuk mengakali proses pengadaan tersebut. Dari total anggaran yang dialokasikan sekitar Rp 300 miliar, disinyalir hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk penayangan iklan di media.
Selisih sebesar Rp 222 miliar diduga merupakan dana fiktif yang kemudian dialihkan. Dana tersebut, menurut penyidikan, diduga digunakan oleh pihak Bank BJB untuk memenuhi kebutuhan non-bujeter atau di luar anggaran resmi. KPK saat ini sedang mendalami secara intensif siapa sosok penggagas ide dana non-bujeter tersebut, termasuk bagaimana peruntukan dan alur aliran dana gelap itu.
Guna melengkapi berkas penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil serta kantor pusat Bank BJB. Ridwan Kamil sendiri menyatakan kooperatif dengan setiap proses yang dilakukan oleh KPK dalam kasus ini. Kelima tersangka yang telah ditetapkan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Meskipun demikian, mereka masih berstatus dicegah ke luar negeri dan belum dilakukan penahanan. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh kelima tersangka mengenai perkara yang menjerat mereka.