KPK Panggil Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait Dugaan Korupsi BJB

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, atau yang akrab disapa RK. Politikus senior ini akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, sebuah perkara yang tengah diselidiki intensif oleh lembaga antirasuah.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi perkembangan ini. “Untuk Pak RK ditunggu. Di awal minggu ini, informasinya begitu, ditunggu makanya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12) malam. Ia menambahkan, surat panggilan pemeriksaan kepada Ridwan Kamil telah dilayangkan pada pekan lalu, menandakan kesiapan penyidik untuk mendalami keterangannya.

Meskipun pihak KPK enggan membeberkan kepastian waktu pemeriksaan, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Ridwan Kamil dijadwalkan untuk hadir pada Selasa (2/12). Asep Guntur Rahayu menegaskan kembali, “Panggilan sudah kita lakukan, ya, jadi tinggal ditunggu. Panggilan sudah kita layangkan, tinggal menunggu.” Ia juga meyakini bahwa surat panggilan telah diterima, mengingat pengirimannya dilakukan sekitar seminggu yang lalu.

Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan KPK. Beberapa waktu lalu, penyidik telah menggeledah rumah pribadi RK di Bandung, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah mobil Mercedes Benz 280 SL dan motor Royal Enfield Classic 500.

Adapun mobil Mercy klasik tersebut diketahui dibeli oleh Ridwan Kamil dari Ilham Akbar Habibie, putra dari mendiang B.J. Habibie, melalui sistem pembayaran cicilan senilai Rp 1,3 miliar. Namun, belakangan terungkap bahwa mobil itu akan dikembalikan kepada Ilham Habibie, menambah lapisan kompleksitas dalam kasus ini.

Kasus inti yang menyeret nama Ridwan Kamil adalah dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 13 Maret 2025. Lembaga antirasuah menduga, praktik korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, mencapai angka Rp 222 miliar.

Ridwan Kamil Siap Bersaksi di Pengadilan untuk Buktikan Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Lisa Mariana

Kelima tersangka yang telah dijerat KPK dalam kasus Bank BJB ini meliputi: Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen; serta tiga pengendali agensi iklan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK). Penetapan mereka menjadi tersangka mengindikasikan adanya jaringan yang terlibat dalam skema rasuah tersebut.

Leave a Comment