Gubernur Mualem Tetapkan Banjir dan Longsor Sebagai ‘Bencana Aceh’

Photo of author

By AdminTekno

Pemerintah Aceh telah memberikan tanggapan tegas terkait surat pernyataan ketidakmampuan penanganan bencana banjir dan longsor yang dilayangkan oleh sejumlah Bupati dan Wali Kota di wilayahnya. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa surat-surat tersebut bukanlah dasar untuk penetapan status Bencana Nasional, melainkan hanya sebagai prasyarat bagi peningkatan status bencana ke tingkat provinsi.

Muhammad MTA merinci bahwa mekanisme tersebut mengacu pada prosedur standar di mana pernyataan ketidakmampuan penanganan bencana oleh pemerintah kabupaten/kota merupakan salah satu syarat penting untuk menaikkan status menjadi bencana tingkat provinsi. Berdasarkan hal ini, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, secara resmi telah menetapkan banjir dan longsor yang melanda wilayahnya sebagai “Bencana Aceh” atau bencana tingkat provinsi. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi lapangan dan kapasitas daerah.

Meskipun status telah ditingkatkan ke tingkat provinsi, langkah-langkah penanganan bencana tetap berada dalam supervisi penuh pemerintah pusat. Keterlibatan ini mencakup seluruh perangkat dan komponen kebencanaan nasional. Salah satu bentuk konkret dukungan pusat adalah melalui kebijakan fiskal yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.1.4/9595/SJ tanggal 1 Desember 2025. Surat edaran ini secara khusus mengatur bantuan keuangan bagi masyarakat yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah pusat.

Inisiatif bantuan keuangan ini juga memicu respons positif dari provinsi lain di Indonesia. Beberapa di antaranya, seperti Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Bengkulu, telah menyatakan kesiapan mereka untuk menyalurkan bantuan ke Aceh. Bantuan yang terkumpul nantinya akan dialokasikan sebagai Bantuan Keuangan Khusus yang ditujukan langsung kepada kabupaten/kota yang paling terdampak. “Kami melihat bahwa kebijakan fiskal ini merupakan salah satu bentuk konsolidasi nasional dalam mewujudkan rasa kepedulian segenap rakyat Indonesia,” pungkas Muhammad MTA, menekankan semangat kebersamaan bangsa dalam menghadapi musibah.

3 Kepala Daerah di Aceh Menyerah

Sebelumnya, kondisi darurat bencana memuncak ketika tiga kepala daerah di Aceh—yaitu Bupati Aceh Tengah, Bupati Aceh Selatan, dan Bupati Pidie Jaya—secara terang-terangan menyatakan ketidaksanggupan mereka dalam menangani dampak parah bencana banjir dan longsor yang melanda daerah masing-masing. Pernyataan ini mencerminkan betapa beratnya tantangan di lapangan.

Merespons pengakuan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyatakan pemahamannya. Menurutnya, keluhan para kepala daerah itu sangat wajar mengingat sulitnya akses jalan yang secara signifikan menghambat upaya penanganan dan penyelamatan korban bencana. “Nah, khusus tadi misalnya ada Kepala Daerah yang menyatakan tidak sanggup, ya gimana mau sanggup. Kondisinya enggak akan mungkin mampu,” ujar Tito kepada awak media di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (1/12).

Mendagri Tito Karnavian lebih lanjut memastikan bahwa pemerintah pusat tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan senantiasa mengulurkan tangan membantu pemerintah daerah dalam penanganan banjir, tanpa memandang kondisi kemampuan atau kesanggupan daerah tersebut. “Tapi pemerintah pusat, mau dia katakan mampu, mau dia katakan nyerah, enggak mampu, pasti kita akan bekerja, membantu. Dan itu sudah sejak hari pertama,” tegasnya. Beliau menambahkan, “Kita menilai sendiri juga, mana-mana yang mampu, yang mana yang tidak. Yang kita anggap mampu pun kita bantu. Apalagi yang mengatakan sudah nggak mampu,” menegaskan komitmen kuat pusat dalam setiap kondisi.

Leave a Comment