UMK Jateng 2026 Naik 6,5%: Cek Daftar Lengkap & Kota Tertinggi!

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – , JAKARTA — Para pekerja di Jawa Tengah kini menantikan dengan harap-harap cemas pengumuman kenaikan upah minimum 2026. Meskipun belum ada keputusan resmi mengenai besaran upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah mempersiapkan jadwal pengumuman yang dinanti-nantikan.

Rencananya, pengumuman UMP Jateng 2026 akan dilakukan pada 8 Desember 2025, disusul dengan pengumuman UMK Jateng 2026 pada 15 Desember 2025. Namun, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa penentuan besaran upah minimum tersebut masih bergantung pada regulasi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat. “Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” ungkap Luthfi setelah bertemu dengan perwakilan pengusaha, seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng pada Jumat (21/11/2025).

Senada dengan Gubernur, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, menambahkan bahwa rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang baru mengenai pengupahan telah mencantumkan tanggal-tanggal pengumuman tersebut. Meskipun demikian, Aziz menekankan bahwa keputusan akhir tetap akan merujuk pada ketentuan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. “Di dalam rancangan RPP, penetapan UMP maupun UMSP itu pada 8 Desember 2025, sementara untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota [UMSK] pada 15 Desember 2025,” jelas Aziz, memberikan gambaran jelas mengenai jadwal yang direncanakan.

Di tengah penantian regulasi dari pusat, berbagai usulan mengenai kenaikan UMP 2026 terus disuarakan oleh kalangan buruh di Jawa Tengah. Salah satu organisasi yang paling vokal adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Mereka menyodorkan tiga angka persentase kenaikan yang beragam, yakni 6,5%, 7,7%, serta rentang 8,5% hingga 10,5%.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menjelaskan bahwa pemerintah perlu kembali menetapkan kenaikan upah minimum dengan menggunakan satu angka tunggal. Menurutnya, pendekatan ini krusial untuk mencegah melebarnya disparitas upah antar daerah. Ia menukil contoh kebijakan diskresi yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto pada pengumuman UMP 2025 lalu, di mana kenaikan ditetapkan sebesar 6,5% dan berlaku secara nasional. “Untuk menjaga disparitas yang konstan, hanya dibutuhkan single angka kenaikan upah minimum, bukan interval indeks tertentu yang lebar,” tegas Said, memperkuat argumennya.

Jika usulan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 6,5% seperti yang disuarakan dan pernah diterapkan sebelumnya menjadi acuan, berikut adalah proyeksi daftar UMK di Jawa Tengah 2026:

  1. Kota Semarang: dari Rp3.454.827 menjadi Rp3.679.391
  2. Kabupaten Demak: dari Rp2.940.716 menjadi Rp3.131.863
  3. Kabupaten Kendal: dari Rp2.783.455 menjadi Rp2.964.380
  4. Kabupaten Semarang: dari Rp2.750.136 menjadi Rp2.928.895
  5. Kabupaten Kudus: dari Rp2.680.485 menjadi Rp2.854.717
  6. Kabupaten Cilacap: dari Rp2.640.248 menjadi Rp2.811.864
  7. Kabupaten Jepara: dari Rp2.610.224 menjadi Rp2.779.889
  8. Kota Pekalongan: dari Rp2.545.138 menjadi Rp2.710.572
  9. Kabupaten Batang: dari Rp2.534.383 menjadi Rp2.699.118
  10. Kota Salatiga: dari Rp2.533.583 menjadi Rp2.698.266
  11. Kabupaten Pekalongan: dari Rp2.486.653 menjadi Rp2.648.285
  12. Kabupaten Magelang: dari Rp2.467.488 menjadi Rp2.627.875
  13. Kabupaten Karanganyar: dari Rp2.437.110 menjadi Rp2.595.522
  14. Kota Surakarta (Solo): dari Rp2.416.560 menjadi Rp2.573.636
  15. Kabupaten Boyolali: dari Rp2.396.598 menjadi Rp2.552.377
  16. Kabupaten Klaten: dari Rp2.389.820 menjadi Rp2.545.158
  17. Kota Tegal: dari Rp2.376.683 menjadi Rp2.530.234
  18. Kabupaten Sukoharjo: dari Rp2.359.488 menjadi Rp2.507.234
  19. Kabupaten Banyumas: dari Rp2.338.410 menjadi Rp2.583.943
  20. Kabupaten Purbalingga: dari Rp2.338.283 menjadi Rp2.583.802
  21. Kabupaten Tegal: dari Rp2.333.586 menjadi Rp2.485.269
  22. Kabupaten Pati: dari Rp2.332.350 menjadi Rp2.483.953
  23. Kabupaten Wonosobo: dari Rp2.299.521 menjadi Rp2.448.990
  24. Kabupaten Pemalang: dari Rp2.296.140 menjadi Rp2.445.389
  25. Kota Magelang: dari Rp2.281.230 menjadi Rp2.429.510
  26. Kabupaten Purworejo: dari Rp2.265.937 menjadi Rp2.413.223
  27. Kabupaten Kebumen: dari Rp2.259.873 menjadi Rp2.406.765
  28. Kabupaten Grobogan: dari Rp2.254.090 menjadi Rp2.400.606
  29. Kabupaten Temanggung: dari Rp2.246.850 menjadi Rp2.392.895
  30. Kabupaten Brebes: dari Rp2.239.801 menjadi Rp2.385.388
  31. Kabupaten Blora: dari Rp2.238.430 menjadi Rp2.383.928
  32. Kabupaten Rembang: dari Rp2.236.168 menjadi Rp2.381.519
  33. Kabupaten Sragen: dari Rp2.182.200 menjadi Rp2.324.043
  34. Kabupaten Wonogiri: dari Rp2.180.587 menjadi Rp2.322.325
  35. Kabupaten Banjarnegara: dari Rp2.170.475 menjadi Rp2.311.556

Daftar Isi

Ringkasan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mengumumkan UMP Jateng 2026 pada 8 Desember 2025 dan UMK Jateng 2026 pada 15 Desember 2025. Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa penetapan upah minimum akan merujuk pada regulasi pemerintah pusat. Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, juga menyatakan hal serupa, meski rancangan RPP telah mencantumkan tanggal pengumuman tersebut.

KSPI mengusulkan kenaikan UMP 2026 dengan angka tunggal antara 6,5%, 7,7%, atau rentang 8,5% hingga 10,5% untuk mencegah disparitas upah. Jika kenaikan 6,5% diterapkan, Kota Semarang diproyeksikan memiliki UMK tertinggi, yaitu Rp3.679.391, dan Banjarnegara terendah dengan Rp2.311.556.

Leave a Comment