Jakarta, IDN Times – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mendesak pemerintah untuk segera membentuk tim investigasi khusus. Tim ini ditugaskan untuk mengusut tuntas asal-usul kayu gelondongan yang masif terbawa arus banjir di Sumatra. Namun, ia menekankan pentingnya semua pihak untuk memprioritaskan bantuan bagi masyarakat yang terdampak selama masa tanggap darurat yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Saya rasa itu perlu ya (tim investigasi khusus), tapi menurut saya kita selesaikan dulu masa tanggap darurat ini,” ujar Alex saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Alex menegaskan bahwa setelah fase pemulihan rampung, pemerintah harus berfokus penuh untuk mengungkap biang kerok di balik bencana banjir Sumatra. Salah satu dugaan utama yang perlu didalami adalah adanya praktik illegal logging yang menjadi penyebab masifnya gelondongan kayu terbawa arus banjir bandang. Ia berharap agar fokus saat ini tetap pada penanganan korban, sementara investigasi mendalam akan dilakukan kemudian guna mencegah terulangnya insiden serupa. 
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan. Ia turut mendesak pembentukan tim investigasi guna mengusut tuntas fenomena gelondongan kayu saat banjir bandang. Tim ini diharapkan mampu menemukan akar masalah banjir Sumatra dan memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat. “Kami mendorong pemerintah agar segera membentuk tim investigasi untuk memahami apa yang sesungguhnya terjadi. Selain untuk memastikan penyebabnya, tim ini juga menjadi dasar agar kejadian yang sama tidak terulang,” kata Legislator Fraksi PKB itu. 
Sebelumnya, dugaan kuat mengenai asal-usul kayu gelondongan ini telah diperkuat oleh Kementerian Kehutanan. Mereka menyatakan bahwa kayu-kayu yang hanyut terbawa arus banjir di Sumatra Utara diduga kuat merupakan hasil pembalakan liar. Modus operandi yang digunakan adalah penyalahgunaan layanan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain (APL) untuk Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan kepada IDN Times, Senin (1/12/2025), “Konteks pencucian kayu dari penyalahgunaan tata usaha PHAT. Itu menjadi modus operandi dari pembalakan liar. (Kayu-kayu itu) konteks pembalakan liar, diduga kayu lama dari aktivitas PHAT. Kecenderungannya di Sumut kita menemukan praktik ilegal dengan penggunaan modus itu.” 
Ringkasan
DPR mendesak pemerintah untuk membentuk tim investigasi khusus guna mengusut tuntas asal-usul kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Sumatra. Meskipun begitu, prioritas utama saat ini adalah penanganan dan bantuan bagi masyarakat terdampak selama masa tanggap darurat. Setelah fase pemulihan, investigasi mendalam akan dilakukan untuk mengungkap penyebab banjir, terutama dugaan praktik illegal logging.
Dugaan sementara dari Kementerian Kehutanan menyebutkan bahwa kayu gelondongan tersebut kemungkinan besar berasal dari aktivitas pembalakan liar. Modus operandi yang digunakan adalah penyalahgunaan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain (APL) untuk Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). Tim investigasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat dan mencegah kejadian serupa di masa depan.