Pemindahan Ammar Zoni dari Nusakambangan Ditolak Ditjen PAS, Sidang Kasus Narkoba Ditunda Lagi

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Ammar Zoni kembali tertunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku tidak bisa menghadirkan Ammar dan lima terdakwa lainnya secara langsung ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (4/12/2025).

Selain Ammar, para terdakwa lainnya yaitu Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Jaksa Andi menjelaskan bahwa permohonan pemindahan para terdakwa dari Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar di Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta ditolak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

“Permohonan pemindahan sementara narapidana Asep alias Cecep bin Sarikin dan kawan-kawan dari Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Jawa Tengah ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Daerah Khusus Jakarta, belum dapat dipenuhi,” ujar Jaksa Andi saat membacakan surat balasan dari Ditjen PAS.

Sebelumnya, majelis hakim sudah menetapkan pada 27 November 2025 bahwa pembuktian harus dilakukan secara langsung. JPU pun mengajukan permohonan pemindahan pada 28 November 2025.

Namun dalam surat balasannya tanggal 1 Desember 2025, Ditjen PAS menyarankan sidang tetap dilakukan secara daring.

“Permohonan persidangan narapidana Asep alias Cecep bin Sarikin dan kawan-kawan dapat dilakukan di tempat terpidana menjalani pidananya atau secara teleconference yang akan difasilitasi Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar dengan mempertimbangkan aspek keamanan, efisiensi, dan efektivitas waktu,” kata Jaksa.

Karena keadaan tersebut, jaksa penuntut umum menyerahkan keputusan mekanisme sidang selanjutnya kepada majelis hakim.

“Selanjutnya dari kami berharap agar persidangan perkara atas nama terdakwa Asep alias Cecep bin Sarikin dan kawan-kawan tetap dilanjutkan. Mengenai teknis pemeriksaan apakah secara online atau offline, kami kembalikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutuskan,” ucap Jaksa Andi.

Meski terdakwa tidak hadir, jaksa memastikan saksi sudah siap memberikan keterangan. Sejauh ini, ada lima orang saksi yang siap memberikan kesaksian.

“Yang Mulia, untuk sesuai penetapan sidang hari ini agenda saksi, karena pemanggilan saksi kita lakukan tiga atau empat hari yang lalu, saksi-saksi 5 orang sudah hadir di persidangan ini. Untuk menginfokan,” kata jaksa.

Ibu Angkat Kecewa Ammar Zoni Gagal Hadir Lagi di Sidang Kasus Peredaran Narkoba

 

Majelis hakim menyatakan masih akan mempertimbangkan mekanisme sidang. Sidang kemudian dijadwalkan kembali pada Kamis, 11 Desember 2025.

Diketahui, Ammar Zoni diduga terlibat kasus peredaran narkotika ketika menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ini merupakan keempat kalinya Ammar tersandung kasus narkoba

Dalam keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Instagram, Rabu (8/10/2025) disebutkan bahwa tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) di dalam Rutan Salemba.

Pada Kamis (16/10/2025) dini hari, Ammar Zoni dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Keamanan Super Maksimal Karanganyar, Nusakambangan.

Ayah dua anak tersebut ditempatkan di dalam sel khusus dengan sistem one man one cell (satu orang satu sel) sebagai narapidana berisiko tinggi (high risk). (*)

Leave a Comment