Sopir Gelap Mata! Gasak Rp600 Juta Uang Majikan Buat Judi Online

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – , JAKARTA — Dunia maya kembali dikejutkan dengan kasus pencurian yang melibatkan judi online (judol). Seorang sopir berinisial A, yang telah lama terjerat candu judi online, diringkus aparat kepolisian setelah menggondol uang tunai Rp600 juta milik majikannya di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Terungkap bahwa sebagian besar dana hasil kejahatan ini digunakan untuk membiayai kebiasaan buruknya tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menjelaskan rincian penggunaan uang curian tersebut. “Sekitar Rp500 juta dipakai untuk deposit judi online, Rp50 juta untuk operasional saat pelaku melarikan diri, dan Rp40 juta uang tunai berhasil kami amankan,” kata Alex kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/12/2025). Hal ini mengindikasikan seberapa dalam kecanduan pelaku yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Modus operandi pelaku dalam mengalirkan uang tunai tersebut ke platform digital terbilang licik. Saat dalam pelarian usai melakukan pencurian, pelaku secara berkala singgah di minimarket atau ATM. Di sana, ia mengubah uang tunai yang dicurinya menjadi uang digital, seperti melalui layanan BRILink atau dengan memasukkannya ke dalam dompet digital DANA melalui Indomaret atau Alfamart, yang kemudian digunakan untuk pembelian deposit judol.

Insiden pencurian Rp600 juta ini bermula pada Senin (24/11/2025). Pada hari itu, korban yang merupakan majikan sekaligus sahabat pelaku menitipkan kunci kamar kepada A karena harus segera berangkat kerja. Saat membersihkan kamar, pelaku mengetahui keberadaan uang tunai senilai Rp600 juta di kamar tersebut, dan kesempatan itu langsung dimanfaatkannya untuk melarikan diri membawa serta uang tersebut.

Kecurigaan korban mulai muncul ketika A tidak menjemputnya seperti biasa. Merasa ada yang tidak beres, korban segera pulang dan terkejut mendapati uangnya telah raib. Dari situlah laporan kemudian dibuat, dan penyelidikan intensif pun segera dilakukan oleh pihak berwajib.

Berkat koordinasi yang sigap antara Polsek Grogol Petamburan dan Polres Lampung Selatan, pelaku akhirnya berhasil diringkus pada Jumat (28/11/2025). A ditemukan bersembunyi di rumah salah satu warga di wilayah Lampung Selatan. Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa kembali ke Jakarta pada Selasa (29/11/2025) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas tindak kejahatannya, sopir berinisial A kini dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun, menjadi pelajaran pahit akan dampak buruk dari kecanduan judi online dan tindakan kriminal yang ditimbulkannya.

Daftar Isi

Ringkasan

Seorang sopir berinisial A ditangkap polisi karena mencuri uang Rp600 juta milik majikannya di Grogol Petamburan. Uang tersebut sebagian besar digunakan untuk judi online. Polisi berhasil mengamankan Rp40 juta dari sisa uang curian, sementara Rp500 juta digunakan untuk deposit judi online dan Rp50 juta untuk biaya pelarian.

Pencurian terjadi ketika pelaku membersihkan kamar majikannya dan menemukan uang tunai tersebut. Pelaku mengubah uang tunai menjadi uang digital melalui minimarket dan ATM untuk membeli deposit judi online. Pelaku berhasil ditangkap di Lampung Selatan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Leave a Comment