
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa penggalangan dana oleh publik untuk bencana di Aceh-Sumatera pada prinsipnya diperbolehkan. Baik perorangan maupun lembaga.
Namun, untuk memastikan akuntabilitas, pemerintah mengimbau setiap penggalang donasi agar mengurus izin sebelum menghimpun sumbangan.
“Siapa pun boleh mengumpulkan donasi, tetapi sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu,” kata Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Selasa (9/12).
Izin tersebut, lanjut Gus Ipul, bisa diajukan ke pemerintah kabupaten/kota atau langsung ke Kementerian Sosial, terutama bila penggalangan dana dilakukan lintas provinsi.
Proses perizinan disebut sangat mudah dan dapat dilakukan secara daring. “Saya harap bisa memenuhi ketentuan yang ada dengan mendaftar. Dengan sangat mudah sekarang bisa dengan online juga gitu,” terangnya.
Mensos juga menekankan pentingnya pelaporan penggunaan dana.
“Yang paling penting itu dilaporkan. Uang yang sudah dikumpulkan ini untuk apa saja, siapa yang menerima, alamatnya di mana, dan diperuntukkan untuk kepentingan apa,” ujarnya.

Untuk donasi hingga Rp 500 juta, laporan cukup menggunakan audit internal, tetapi tetap wajib diserahkan kepada Kemensos. “Kalau di atas Rp 500 juta harus bekerja sama dengan auditor bersertifikat,” ucap Gus Ipul.
Gus Ipul juga mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat, terutama para influencer dalam mengumpulkan bantuan, namun mengingatkan agar seluruh kegiatan tetap mengikuti ketentuan.
“Sungguh kita mengapresiasi bagi pihak-pihak yang ingin memberikan dukungan, membantu, dan mengumpulkan dana dari masyarakat. Yang penting itu, kita bisa mempertanggungjawabkan dana yang kita kumpulkan ini,” pungkasnya.