Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan orang dekat Farhan ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – , BANDUNG— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Selain Erwin, Kejari Bandung juga menetapkan Rendiana Awangga alias Awang, Anggota DPRD Kota Bandung yang dikenal sebagai orang terdekat Wali Kota, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

: Dedi Mulyadi Buka Suara Usai Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari Bandung

Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, pada Rabu (10/11/2025). Menurut Irfan, penetapan dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah meningkatkan status penyidikan umum ke khusus. Menetapkan dua tersangka, yaitu sodara E, Wakil Wali kota Bandung aktif sebagai tersangka,” ujar Irfan.

Ia menambahkan surat penetapan tersangka untuk anggota dewan tersebut telah diterbitkan sehari sebelumnya. 

“Kedua sodara RA selaku anggota DPRD Kota Bandung aktif berdasarkan surat penetapan tersangka, tanggal 9 Desember 2025,” katanya.

Erwin dan Awang diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa. Permintaan paket pekerjaan ini bertujuan untuk menguntungkan salah satu pihak tertentu yang juga terafiliasi dengan keduanya.

Atas dugaan penyalahgunaan jabatan tersebut, kedua pejabat aktif ini dijerat dengan Pasal 12 e, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Irfan Wibowo mengonfirmasi bahwa kasus ini berfokus pada penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok. 

“Adapun yang bersangkutan. Diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi,” kata Irfan.

Leave a Comment