
jpnn.com, BANDUNG – Wakil Wali Kota Bandung Erwin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Anggota DPRD aktif periode 2024 – 2029 Rendiana Awangga yang juga Ketua NasDem Kota Bandung, juga ikut dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, kedua tersangka belum dilakukan penahanan.
Pasalnya kejaksaan mesti berkirim surat terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Wali Kota Bandung Tersangka Jual-Beli Jabatan
“Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat pertimbangan perlu UU Pemda mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri,” kata Irfan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Irfan menjelaskan bahwa peningkatan status perkara menjadi penyidikan khusus dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah.
“Dengan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. E dan Sdr. RA,” jelasnya.
Motif korupsi para tersangka, menurut Irfan, berpusat pada upaya mengarahkan sejumlah paket proyek pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di berbagai OPD Kota Bandung.
Kejari Bandung Belum Cekal Wakil Wali Kota Erwin
Kemudian juga memastikan proyek-proyek tersebut jatuh ke pihak yang memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan keduanya.
Pola ini disebut dilakukan secara berulang dan sistematis.
Irfan menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya bentuk penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga upaya untuk mengamankan keuntungan bagi pihak tertentu secara melawan hukum.
Diperiksa Kejari, Wakil Wali Kota Bandung Diberondong 28 Pertanyaan
“Para tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan kepada OPD, yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak yang terafiliasi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal korupsi yang berkaitan langsung dengan motif penyalahgunaan kewenangan.
Secara primair, keduanya dikenai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka juga dijerat Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor. (mcr27/jpnn)