Sopir mobil MBG penabrak siswa dijerat pasal kelalaian, terancam 5 tahun bui

Photo of author

By AdminTekno

Polisi telah resmi menetapkan Adi Irawan (34) sebagai tersangka atas insiden tragis yang melibatkan mobil pembawa MBG yang ia kemudikan. Kecelakaan tersebut terjadi di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, menabrak sejumlah siswa dan guru. Adi Irawan kini dijerat dengan pasal kelalaian.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, dalam sebuah jumpa pers pada Jumat (12/12) menjelaskan detail pasal yang diterapkan. “Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 360 KUHP Ayat 1, yang mengancam hukuman hingga 5 tahun penjara. Ini terkait kelalaian yang mengakibatkan luka berat dan menimpa beberapa orang,” tegas Erick. Menyusul penetapan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Adi Irawan, menegaskan keseriusan penanganan kasus ini.

Penyelidikan awal mengungkap fakta kunci di balik kecelakaan tersebut: Adi Irawan rupanya mengemudi dalam kondisi kurang tidur yang parah. Kombes Erick Frendriz membeberkan bahwa tersangka hanya beristirahat selama 1,5 jam, yakni dari pukul 04.00 WIB hingga 05.30 WIB, sebelum mengemudikan mobil MBG nahas itu. Kondisi ini menjadi penyebab utama insiden.

Rekaman video yang beredar luas menunjukkan detik-detik mengerikan saat mobil yang dikendalikan Adi secara tak terkendali nyelonong masuk ke area sekolah. Tragisnya, pada saat bersamaan, para siswa dan guru sedang berkumpul dan duduk di lapangan. Mobil tersebut tanpa ampun menabrak kerumunan yang berada di lapangan, bahkan menyebabkan beberapa siswa terperangkap di bawah kolong mobil. “Ini menjadi bahan evaluasi dan pelajaran penting bagi kita. Tersangka jelas berada dalam kondisi tidak laik untuk mengemudi kendaraan saat kejadian,” imbuh Kombes Erick.

Akibat fatal dari kelalaian dan kondisi kurang tidur tersebut tak terhindarkan; sebanyak 22 orang mengalami luka-luka setelah tertabrak kendaraan. Insiden ini meninggalkan duka mendalam bagi komunitas sekolah yang terdampak.

Sebelumnya, terungkap pula informasi tambahan dari Sony Sonjaya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), yang menjelaskan bahwa Adi Irawan bukanlah sopir tetap. Adi bertugas sebagai sopir pengganti, menggantikan pengemudi reguler yang biasa mengantar makanan ke sekolah, karena sopir utama sedang sakit.

Leave a Comment