Polisi telah mengungkap detail baru terkait insiden tragis tabrakan mobil yang menimpa siswa dan guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara. Kendaraan pengangkut MBG yang menjadi pelaku diketahui melaju dengan kecepatan 19,7 kilometer per jam saat menabrak area sekolah.
Keterangan ini disampaikan oleh Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, AKP Danu Sukmo Prakoso. Ia menjelaskan bahwa perhitungan kecepatan tersebut dilakukan berdasarkan analisis tim Traffic Accident Analysis (TAA), mulai dari titik mobil menabrak pagar hingga berhenti setelah melukai sejumlah siswa. “Sampai di titik berhenti, hasil penyidikan dari TAA adalah 19,7 km per jam,” ujar Danu kepada awak media pada Jumat (12/12).
Meskipun demikian, pengemudi mobil, Adi Irawan, dilaporkan sempat berupaya melakukan pengereman. Adi mengakui dirinya mencoba mengendalikan laju kendaraan yang tak terkendali tersebut. Upaya ini dikuatkan dengan temuan jejak pengereman di lokasi kejadian, yang menjadi salah satu petunjuk dalam penyelidikan.
Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap penyebab utama insiden mengerikan ini: Salah Injak Pedal. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso, membeberkan pengakuan Adi Irawan bahwa ia keliru menginjak pedal gas, padahal seharusnya menginjak rem untuk menghentikan laju kendaraan.
Kekeliruan fatal tersebut seketika memicu kepanikan pada Adi. Ia pun kehilangan kendali atas kendaraannya dan akhirnya menerobos masuk ke area sekolah. Dalam kepanikannya, Adi sempat berusaha membelokkan mobil ke kiri, dengan pertimbangan untuk menghindari kerumunan orang sebanyak mungkin di depannya, berupaya meminimalkan dampak tabrakan yang tak terhindarkan.
Tragisnya, kelalaian Adi Irawan ini ternyata berakar dari kondisi fisik yang kurang prima. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Adi hanya tidur selama 1,5 jam sebelum memutuskan untuk mengemudikan mobil, sebuah kondisi yang jelas membahayakan di balik kemudi.
Atas perbuatannya, Adi Irawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 360 ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat. Ancaman hukuman pidana maksimal yang menantinya adalah 5 tahun penjara, sebagai konsekuensi dari insiden tragis di SDN Kalibaru 01.