
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyebut ada dugaan tersangka penipuan dengan modus wedding organizer (WO), Ayu Puspita dan Dimas menggunakan skema ponzi dalam melaksanakan aksinya.
Iman mengatakan, Ayu dan Dimas melakukan ‘gali lubang-tutup lubang’ untuk menutupi kerugian yang ditimbulkan akibat penipuannya.
“Tadi dipertanyakan juga adakah skema Ponzi memang di dalam menjalankan bisnisnya ini. Tersangka dengan sistem gali lubang tutup lubang,” ucap Iman di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12).
“Sehingga untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu. Karena nilainya murah kemudian dia akan tutupinya dengan pendaftar berikutnya. Begitupun selanjutnya,” tambahnya.
Mereka pun akhirnya tidak mampu untuk menutupi biaya dari pernikahan selanjut-selanjutnya yang harus diadakan.
“Sehingga pada akhirnya setelah sekian lama berjalan ini menjadi satu kerugian yang besar yang harus ditanggung. Dan tersangka tidak bisa memenuhinya,” ucap Iman.
Iman menyebut ada 8 laporan polisi dan 199 aduan dari korban Ayu dan Dimas. Kerugian ditaksir sebesar Rp 11,5 miliar.
Keduanya memakai uang itu untuk kepentingan pribadi seperti bayar cicilan rumah dan pergi jalan-jalan ke luar negeri.
“Dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang lainnya,” ucap Iman.
Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 serta 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun pidana.