
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Peraturan Presiden (PP) soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12). Formula yang akan menjadi dasar perhitungan penetapan UMP tahun depan juga sudah disepakati.
Kemnaker memastikan penyusunan aturan dan formula untuk penetapan UMP 2026 telah melalui kajian dan pembahasan panjang, serta memperhatikan masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja atau buruh.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9. Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023,” tulis Kemnaker dalam keterangannya, Rabu (17/12).

Meski begitu, penghitungan kenaikan UMP akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur. Nantinya besaran UMP akan disampaikan oleh masing-masing gubernur selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.
PP Pengupahan tersebut juga mengatur ketentuan gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), lalu gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” tulis Kemnaker.