Janji tambah dana otsus Papua 2026, Prabowo: Jangan dipakai pejabat buat jalan-jalan

Photo of author

By AdminTekno

Ringkasan Berita:

  • Presiden Prabowo membuka peluang untuk menaikkan dana otonomi khusus (otsus) Papua menjadi Rp12,69 triliun pada 2026, sama seperti tahun 2025.
  • Prabowo ingatkan pejabat di Papua tak gunakan dana otsus untuk jalan-jalan ke luar negeri.
  • Presiden meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengawasi penggunaan dana otsus Papua.

Kita Tekno – – Presiden Prabowo Subianto membuka peluang untuk menaikkan dana otonomi khusus (otsus) Papua menjadi Rp12,69 triliun pada 2026. 

Hal itu disampaikan Prabowo dalam pertemuan bersama kepala daerah se-Papua dan sejumlah menteri di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa dana otsus Papua 2025 sudah dicairkan sebesar Rp12,69 triliun.

Sementara anggaran untuk dana otsus Papua 2026 turun menjadi Rp10 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Prabowo mengatakan bahwa pemerintah bakal menyamakan jumlah dana otsus Papua 2026 dengan tahun 2025 jika ada penghematan yang bisa dilakukan di sektor lain pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

“Oke tahun depan kita coba kalau ada penghematan di bidang lain kita samakan kembali ya,” ucap Prabowo, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo memberikan peringatan agar seluruh kepala daerah di Papua tak menyalahgunakan dana otsus tersebut.

Presiden meminta mereka tak menggunakan dana otsus untuk jalan-jalan ke luar negeri.

“Saya minta benar-benar pada Gubernur para bupati tanggung jawab ya. Bupati dan Gubernur jangan banyak jalan-jalan ke luar negeri menggunakan dana otsus.”

Prabowo menyebut kinerja para kepala daerah bakal diawasi masyarakat Papua.

Ia juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengawasi penggunaan dana otsus Papua.

Diketahui, dana otsus Papua adalah dana khusus dari Pemerintah Pusat yang bersumber dari APBN untuk percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat asli Papua.

Dana otsus Papua diatur terutama dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 yang kemudian diubah oleh UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Fokus penggunaan dana otsus Papua untuk sejumlah sektor seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan infrastruktur.

Dana otsus Papua dikelola di bawah pengawasan Kemendagri. (*)

Leave a Comment