Formula UMP 2026 diteken, serikat pekerja: Tak menjamin kebutuhan hidup layak

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno JAKARTA. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) merespon penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang dipatok pemerintah lewat indeks alpha 0,5-0,9 yang digadang-gadang telah tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) dan telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat menyampaikan, pihaknya merasa kecewa dengan putusan tersebut. Pasalnya, ini dinilai tak mencerminkan dan tak menjamin Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja dan keluarganya.

“Rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya KHL bagi pekerja dan keluarganya. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (17/12/2025).

Di samping itu, Mirah menyoroti keterlambatan penetapan kebijakan pengupahan yang seharusnya sudah diputuskan pada bulan November 2025, namun baru ditetapkan menjelang akhir Desember 2025. 

Pemerintah Resmi Tetapkan Indeks Alpha UMP 2026 0,5-0,9

Menurutnya, lamanya proses pembahasan semestinya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja, namun kenyataannya kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan buruh.

Dia menuturkan, dalam  kondisi harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat, kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia dan tidak berdampak nyata terhadap kesejahteraan pekerja.

Mirah mengingatkan, pelimpahan penetapan UMP kepada pemerintah daerah berpotensi memicu gelombang kekecewaan dan aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Hal ini tentu tidak kondusif bagi stabilitas hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan nasional.

Atas dasar itu, Aspirasi mendesak pemerintah pertama, meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin KHL. Kedua, mengendalikan harga kebutuhan pokok dan layanan dasar agar kenaikan upah tidak tergerus inflasi.

Ketiga, lanjut dia, melibatkan serikat pekerja secara bermakna dan substantif dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengupahan.

Akhirnya Diteken Presiden Prabowo, Begini Formula Kenaikan UMP 2026

“Tanpa langkah korektif tersebut, kebijakan pengupahan ini hanya akan menjadi angka di atas kertas dan berpotensi memperlebar ketimpangan serta konflik hubungan industrial,” pungkasnya.

Leave a Comment