KPK sita uang tunai Rp 900 juta terkait OTT jaksa di Banten

Photo of author

By AdminTekno


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi dengan melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten. Dalam aksi senyap yang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi ini, lembaga antirasuah tersebut turut menyita uang tunai dalam jumlah yang signifikan, mencapai Rp 900 juta, yang kini menjadi barang bukti utama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi detail penting terkait penyitaan ini. “Tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk tunai sekitar Rp 900 juta,” ungkap Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (18/12). Jumlah uang yang disita tersebut mengindikasikan adanya praktik korupsi dengan nilai yang cukup besar.

Dalam operasi penangkapan yang digelar sejak sore hingga malam hari itu, tim KPK berhasil mengamankan total sembilan orang. Mereka diciduk dari berbagai lokasi di wilayah Banten dan Jakarta, melibatkan beragam profesi. Budi Prasetyo merinci, mereka yang diamankan terdiri dari satu aparat penegak hukum yang merupakan jaksa, dua orang berprofesi sebagai penasihat hukum atau pengacara, dan enam orang lainnya merupakan pihak swasta. Keberagaman latar belakang para terduga menunjukkan jangkauan kasus yang mungkin melibatkan banyak pihak.

Saat ini, kesembilan pihak yang telah diamankan tersebut tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK. Proses pemeriksaan ini sangat krusial untuk menggali informasi lebih lanjut, mengidentifikasi peran masing-masing, serta merangkai konstruksi perkara secara komprehensif. “Nanti perkembangannya seperti apa, status hukumnya bagaimana, termasuk kronologi, konstruksi perkara, nanti kami akan sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya,” imbuh Budi, menjanjikan transparansi dari pihak KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah ini telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penangkapan jaksa tersebut. “Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh jubir KPK, bahwa memang ada pengamanan, terhadap oknum jaksa,” kata Fitroh. Koordinasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan penanganan kasus melibatkan aparat penegak hukum berjalan sesuai prosedur dan menghindari potensi konflik kepentingan.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Publik menanti dengan cermat pengumuman resmi dari KPK mengenai penetapan status hukum para pihak ini.

Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan baik dari pihak Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Banten mengenai operasi penangkapan dan penyitaan yang telah dilakukan oleh KPK ini.

Leave a Comment