
KPK mengungkapkan bahwa kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel dkk, mencapai Rp 201 miliar.
Adapun Noel dijerat sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
“Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp 201 miliar untuk periode 2020-2025,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (18/12).
“Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lain-lain,” jelas dia.
Adapun pada hari ini, KPK telah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hari ini, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan,” ucap Budi.
“Di mana penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan 11 orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” imbuhnya.
Dengan pelimpahan itu, kata Budi, JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan Noel dkk akan segera disidang.
“Selanjutnya, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” tutur Budi.
Adapun usai pelimpahan itu, Noel menyebut dirinya bersama tersangka lain tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Ya terima kasih hari ini sudah P21, tinggal kita tunggu jadwal sidang,” kata Noel kepada wartawan.
Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8) malam. Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 14 orang. Sebanyak 11 di antaranya, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, KPK mengungkapkan bahwa pemerasan ini terjadi pada 2019-2024.
KPK menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, harganya dibuat mahal dan uangnya mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 81 miliar.
Di balik itu, ada ASN Kemnaker yang menjadi pihak penerima uang paling banyak, yakni Rp 69 miliar. Dia diduga sebagai otak pemerasan ini. Sosok tersebut yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 sampai dengan 2025.
Uang tersebut digunakannya untuk belanja, hiburan, DP rumah, hingga setoran tunai kepada sejumlah pihak. Irvian juga diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil mewah.
Sementara Noel diduga mendapat jatah Rp 3 miliar dan motor Ducati Scrambler. Uang itu diterimanya pada Desember 2024 atau 2 bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel juga menyampaikan permohonan maafnya kepada sejumlah pihak. Noel juga membantah telah di-OTT KPK. Dia juga menyebut kasus yang menjeratnya bukanlah terkait pemerasan.
Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Kini, Noel telah diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wamenaker.
Belakangan, KPK juga mengembangkan perkara tersebut dan menjerat 3 tersangka baru. Mereka yakni:
Sesditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap;
Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga;
Eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.
Para tersangka baru itu diduga turut menerima aliran uang dalam perkara pemerasan ini.