
Hi!Pontianak – Seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun di Pontianak harus dilarikan ke rumah sakit setelah punggungnya dibacok pria dewasa. Pelaku yang berinisial MS (32) kini telah diamankan Unit Jatanras Polresta Pontianak atas dugaan penganiayaan brutal terhadap anak di bawah umur.
”Saat itu sekitar pukul 22.45 malam, MS mendapat kabar dari teman adiknya, bahwa adiknya diserang oleh sekelompok anak di bawah umur,” kata Kanit PPA Polresta Pontianak, IPDA Haris Caesaria pada Kamis, 18 Desember 2025.
Haris mengatakan, usai menerima kabar tersebut MS langsung mencari kelompok anak yang dimaksud bersama ayahnya di kawasan Jalan KHW Hasyim, Gang Belibis. Di lokasi itu, MF berpencar mencari dan akhirnya bertemu kelompok tersebut di Jalan Belibis, sebelum terjadi aksi penganiayaan.
Diketahui sebelumnya MS turun dari rumah, ia membawa sebilah pisau berukuran sekitar 30 cm. “Sebelum turun dari rumah, pelaku telah membawa sebilah pisau dan saat bertemu kelompok anak tersebut langsung melancarkan aksinya dengan membacok punggung kiri korban,” tambah Haris.
Usai kejadian, polisi langsung mendatangi lokasi dan meminta keterangan para saksi. Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.