KPK serahkan kasus OTT jaksa di Banten ke Kejagung

Photo of author

By AdminTekno

KPK menyerahkan pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam operasi senyap itu, salah satu pihak yang diamankan oleh KPK adalah seorang jaksa.

“Bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejaksaan Agung, kami telah melakukan penyerahan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12) dini hari.

Selain sosok yang ditangkap, barang bukti yang diamankan oleh KPK juga turut diserahkan ke Kejagung.

“Penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan,” jelas dia.

Menurut dia, penyerahan dilakukan lantaran Kejagung telah terlebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada Rabu (17/12) lalu. Objeknya adalah jaksa yang ditangkap KPK.

Asep menyebut, Kejagung juga telah menetapkan status tersangka terhadap pihak yang diamankan KPK tersebut.

“Kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung dan ternyata di sana sudah, memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit surat perintah penyidikannya,” ucap dia.

“Untuk kelanjutannya penyidikannya tentunya nanti akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Sesjamintel Kejagung, Sarjono Turin, menyebut bahwa pihaknya akan berkomitmen menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional.

“Yakin dan percayalah bahwa ini kita akan transparansi, independen, objektif dalam penegakan hukum ini,” tutur dia.

Sarjono menyebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti berkas perkara dan barang bukti yang diserahkan oleh lembaga antirasuah.

“Sehingga dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindak lanjuti di Kejaksaan Agung,” terangnya.

Lebih lanjut, Sarjono menekankan bahwa penyerahan ini merupakan bentuk sinergisitas antara KPK dan Kejagung selaku aparat penegak hukum.

“Jadi inilah bentuk kerja sama penegak hukum itu. Kita tidak ada, saling paling hebat, itu tidak ada. Pokok sama penegakan hukum. Ya bersinergi tadi,” kata dia.

“Atas kerja sama dan sinergisitas tadi sesama aparat penegak hukum, maka kami terima dan kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman dari Komisi Pemberantasan Korupsi atas kerja sama ini telah mempercayakan kepada kami untuk menindaklanjutinya,” sambungnya.

Adapun dalam operasi senyap itu, KPK telah menangkap sebanyak sembilan orang, yakni satu orang jaksa, dua pengacara, dan enam pihak swasta.

Selain itu, KPK juga turut menyita uang tunai sebesar Rp 900 juta sebagai barang bukti dalam OTT tersebut.

Leave a Comment