10 gedung di Jakarta dapat surat peringatan dari Pramono, ini penyebabnya

Photo of author

By AdminTekno

jpnn.com, JAKARTA – Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkapkan terdapat sekitar 10 dari 3.500 gedung yang telah diperiksa diberikan Surat Peringatan (SP) pertama.

Pramono Anung menjelaskan, surat peringatan itu diberikan karena 10 gedung tersebut tidak memenuhi persyaratan kelaikan bangunan.

“Tadi kami rapat khusus untuk itu 3.500-an gedung diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung kita beri SP1,” ujar Pramono dikutip Jumat (19/12).

Pramono menjelaskan, pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dilakukan sebagai tindak lanjut insiden kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang beberapa hari lalu.

Anggota DPR Ingatkan Pentingnya K3, Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kebakaran Terra Drone

Hal itu terjadi karena gedung tersebut tidak memiliki akses evakuasi yang memadai.

Kendati demikian, Pramono memohon maaf karena pihaknya belum dapat mengungkapkan nama maupun lokasi gedung yang telah diberi peringatan.

Namun, ia menegaskan langkah tersebut diambil sebagai upaya pencegahan agar tragedi serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Kami nggak mau terulang kembali. Terutama untuk gedung-gedung yang tumbuh,” kata Pramono.

Pramono Sebut Gedung Terra Drone yang Terbakar Tak Ada Fasilitas Penyelamatan

Pramono menilai, gedung-gedung yang diberikan SP1 umumnya tidak memiliki izin lengkap serta tidak memenuhi standar keselamatan bangunan.

Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dari sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pemadam Kebakaran serta Dinas Ketenagakerjaan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan memberikan peringatan lanjutan apabila pemilik gedung tidak segera melakukan perbaikan dan melengkapi perizinan yang dipersyaratkan.

Tak hanya itu, Pramono mengatakan ke depannya Pemprov Jakarta juga akan menyiapkan aturan baru, baik dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) maupun peraturan daerah (perda) guna memperketat penertiban bangunan di Jakarta, khususnya yang tidak memenuhi standar keselamatan dan perizinan.

Dia menjelaskan, pada regulasi sebelumnya Pemprov Jakarta sebenarnya memiliki kewenangan untuk menindak tegas bangunan bermasalah, termasuk melakukan pembongkaran melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Namun, kewenangan tersebut kini tidak dapat dijalankan akibat adanya perubahan regulasi.

Pramono memastikan, pemeriksaan SLF dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Jakarta dan tidak terbatas pada kawasan tertentu.(antara/jpnn)

Leave a Comment