UMP Sulut Rp4 juta lebih, Gubernur YSK tekankan kepatuhan pengusaha demi iklim usaha sehat

Photo of author

By AdminTekno

Ringkasan Berita:1.Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.    2.Penetapan UMP dan UMSP dibacakan langsung Gubernur YSK di Wisma Negara Bumi Beringin, Sabtu (20/12/2025), melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025.   3.Gubernur YSK menyampaikan bahwa kenaikan upah minimum telah dihitung secara cermat sesuai Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.  

Kita Tekno SULUT- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. 

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) menegaskan pentingnya kepatuhan pengusaha terhadap kebijakan tersebut demi menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Penetapan UMP dan UMSP dibacakan langsung Gubernur YSK di Wisma Negara Bumi Beringin, Sabtu (20/12/2025), melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut, UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630, naik Rp227.205 dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara UMSP 2026 ditetapkan sebesar Rp4.102.696, atau meningkat Rp232.885 dari tahun 2025.

Gubernur YSK menyampaikan bahwa kenaikan upah minimum telah dihitung secara cermat sesuai Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, dengan menggunakan Alpha 0,8 dan pengali 6,018 persen, sehingga tetap memperhatikan kemampuan dunia usaha.

“Penetapan ini kami lakukan sesuai ketentuan dan lebih awal dari batas waktu nasional. Harapannya, seluruh pengusaha dapat mematuhi dan melaksanakan keputusan ini dengan penuh tanggung jawab,” ujar YSK.

Menurutnya, kepatuhan pengusaha dalam menerapkan UMP dan UMSP merupakan kunci terciptanya hubungan industrial yang sehat dan harmonis di Sulawesi Utara.

“Jika pengusaha patuh, pekerja sejahtera, maka iklim usaha akan semakin kondusif. Ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan memastikan pertumbuhan ekonomi Sulut tetap stabil,” tegas Gubernur.

YSK juga menekankan bahwa kondisi ekonomi Sulawesi Utara saat ini berada dalam tren positif dan masuk 10 besar nasional, sehingga kenaikan upah minimum dinilai masih dalam batas wajar dan tidak memberatkan pelaku usaha.

Adapun UMSP 2026 berlaku bagi sektor-sektor tertentu, antara lain sektor pertambangan dan penggalian, termasuk minyak dan gas bumi, panas bumi, bijih logam, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap, air panas, dan udara dingin.

Gubernur YSK berharap kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli dan kenyamanan pekerja, sekaligus memperkuat citra Sulawesi Utara sebagai daerah yang ramah investasi dengan regulasi ketenagakerjaan yang adil dan berimbang. (REN)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Leave a Comment