Yusril: Prabowo setuju bentuk PP usai MK putus polisi dilarang isi jabatan sipil

Photo of author

By AdminTekno

Presiden Prabowo Subianto disebut telah menyetujui rencana pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) baru dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga dengan Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Yusril mengatakan, pembentukan PP tersebut ditargetkan rampung pada Januari 2026 mendatang,

“Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah. Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari paling lambat sudah keluar,” kata Yusril di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12).

Dalam rapat tersebut, Yusril mengungkapkan, ada dua aturan yang dibahas, yakni Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dua pasal ini dibahas untuk disinkronkan dalam PP yang akan diterbitkan nantinya.

“Dalam Pasal 19 UU ASN itu disebutkan jabatan ASN pada prinsipnya diisi oleh ASN, tapi dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri untuk jabatan tertentu yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah,” ujar Yusril.

Dia mengakui, sejauh ini belum ada aturan yang melaksanakan putusan MK tersebut. Namun belakangan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Terbitnya Perpol tersebut belakangan menjadi polemik karena dianggap membangkang dari putusan MK. Dalam Perpol itu, polisi aktif tetap diizinkan untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.

“Kalau Peraturan Kapolri tentu scope-nya terbatas internal Kapolri. Tapi ini karena menyangkut kementerian dan lembaga, dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan bentuk PP,” jelasnya.

Terkait apakah PP yang akan diterbitkan nantinya akan mengakomodasi seluruh 17 kementerian dan lembaga sebagaimana tercantum dalam Perpol, Yusril mengatakan hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut.

“Ya apakah 17 (kementerian/lembaga) itu akan masuk atau tidak dalam PP, itu nanti akan kami diskusikan bersama-sama. Tentu itu menjadi referensi kami, di samping juga masukan-masukan yang dilakukan oleh para tokoh dan juga masukan-masukan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri,” ucap dia.

Penyusunan PP baru ini akan dikoordinasikan oleh Kemenko Kumham Imipas dan Kementerian Hukum, dengan draf awal yang disiapkan oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara.

Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terkait penugasan anggota Polri yang menjabat di luar struktur kepolisian. Putusan ini menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menempati jabatan sipil di luar institusi harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Gugatan diajukan oleh Syamsul Jahidin, mahasiswa doktoral sekaligus advokat; dan Christian Adrianus Sihite, lulusan sarjana hukum, yang mengaku belum mendapatkan pekerjaan yang layak.

Putusan MK ini mengubah penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang sebelumnya memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan di luar kepolisian tanpa pensiun.

Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.

Sementara penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

MK menyatakan seluruh permohonan pemohon dikabulkan terkait frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Putusan ini bertujuan memastikan bahwa anggota Polri hanya bisa menempati jabatan sipil di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Pertimbangan MK menegaskan Pasal 28 ayat (3) UU Polri dan TAP MPR No. VII/MPR/2000 sejalan, yaitu mengharuskan pengunduran diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar kepolisian. Frasa yang dicabut dianggap mengaburkan substansi ketentuan tersebut dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

MK juga menekankan bahwa jabatan sipil yang dapat diisi anggota Polri harus merujuk pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, baik jabatan manajerial maupun non-manajerial. Kalimat “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dihapus karena memperluas norma secara tidak jelas.

Leave a Comment