
KPK menahan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi. Dia berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Tri keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Senin (22/12) sekitar pukul 19.38 WIB. Dia telah mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan tahanan KPK.
“Pasca dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap TAR dalam kapasitas sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pemerasan di lingkungan Kejari HSU, malam ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TAR,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Budi bilang, penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, Senin, 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
KPK sebelumnya menyebut Tri kabur saat hendak di-OTT. Namun, Tri membantah hal tersebut.
“Enggak ya, enggak kabur,” kata Tri saat digiring masuk ke mobil tahanan.
Tri diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke KPK hari ini. Dia disebut menyerahkan diri ke Kejati Kalsel setelah sempat lolos dalam operasi senyap KPK.
Dalam kasusnya, Tri dijerat tersangka bersama Kajari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu; dan Kasi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto.
Albertinus diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara. Tri Taruna dan Asis menjadi salah satu pihak yang diduga menjadi perantaranya.
Uang itu didapat Albertinus dari dugaan pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di HSU. Di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan jajaran RSUD.
Albertinus diduga meminta uang dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.
Usai dijerat sebagai tersangka, Kejagung mencopot Albertinus dkk dari jabatannya. Kejagung pun janji tak akan mengintervensi penanganan perkaranya.