Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 dengan kenaikan signifikan sebesar 6,74 persen dibandingkan tahun sebelumnya, 2025. Keputusan ini menjadi kabar penting bagi para pekerja di wilayah tersebut.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 701, yang ditandatangani pada tanggal 24 Desember 2025, UMP Provinsi Banten tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.100.881,40. Ketetapan ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada tanggal 1 Januari 2026, menandai awal tahun dengan standar upah yang baru.
Gubernur Andra Soni menjelaskan bahwa penetapan kenaikan UMP tahun 2026 ini merupakan hasil dari pleno dewan pengupahan provinsi. Dengan peningkatan sebesar 6,74 persen, UMP Banten beranjak dari angka sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 2.905.119,90 pada tahun 2025. “Saya memutuskan dan kemudian tadi pagi saya menandatangani,” tegas Andra pada Rabu (24/12) saat mengumumkan keputusan tersebut.
Menurut Andra, proses penetapan UMP tahun 2026 ini dilakukan berdasarkan formula dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, tetapi juga diharapkan dapat menumbuhkan ekonomi Banten hingga mencapai target 8 persen.
Lebih lanjut, Gubernur Andra Soni menuturkan bahwa kenaikan UMP Banten tahun 2026 dirancang untuk menambah pendapatan para buruh di Banten. Penetapan ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan dan tidak mengabaikan kondisi serta keberlangsungan dunia usaha Banten, demi menciptakan keseimbangan yang harmonis.
Andra Soni berharap agar pertumbuhan ekonomi provinsi dapat terus berkelanjutan, seiring dengan perkembangan positif di sektor dunia usaha. Dengan demikian, kesejahteraan buruh di Banten juga diharapkan akan terus mengalami peningkatan yang signifikan dan berkelanjutan.