
Tamara Tyasmara sudah mengetahui langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Yudha Arfandi, mantan kekasih sekaligus terdakwa kasus pembunuhan putranya, Dante.
Mendengar kabar tersebut, Tamara Tyasmara berharap agar hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya. Dia mengaku tak punya persiapan khusus apa pun dalam menghadapi langkah hukum tersebut.
“Cuma pasrah, berdoa, berharap ada keadilan buat Dante dan semoga PK-nya ditolak sama majelis hakim,” ungkap Tamara di TPU Jeruk Purut, Jumat (26/12).
Tamara mengaku terkejut mendengar Yudha mengajukan PK. Dia heran lantaran Yudha seolah masih merasa tak bersalah dalam perkara itu.
“Padahal kan sudah jelas, sudah dibuktikan di persidangan kalau dia itu salah. Ternyata terpidana itu innocent buat ngajuin PK,” tutur Tamara.
“Jadi ya sudah aku pasrah saja. Ya pokoknya aku yakinlah pasti ada keadilan buat Dante,” tambahnya.

Lebih lanjut, pemain film Petak Umpet Minako itu mengaku kecewa dengan langkah hukum yang diajukan Yudha. Namun, ia tetap berusaha yakin pada putusan penegak keadilan.
“Aku harus yakin gitu, aku yakin pasti majelis hakim, para jaksa, semuanya itu pasti memberikan Dante keadilan. Aku pokoknya yakin soal itu. Jadi ya proses PK tetap berjalan. Mohon doanya saja ya,” tandasnya.
Putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia akibat tenggelam di sebuah kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024.
Mantan kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dante.
Yudha divonis 20 tahun penjara atas perkara tersebut. Sebelumnya, Yudha sudah mengajukan banding dan kasasi.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Yudha Arfandi dalam perkara tersebut. Dengan begitu, Yudha tetap dihukum 20 tahun penjara.
Setelahnya, Yudha Arfandi kembali mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).