Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang dikenal juga sebagai Gus Yaqut, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024, yang terjadi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Kabar mengejutkan mengenai status hukum Yaqut Cholil Qoumas ini telah dikonfirmasi oleh sejumlah pejabat tinggi KPK. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, membenarkan penetapan tersebut pada Jumat (9/1) dengan pernyataan singkat, “Benar.” Penegasan serupa juga disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, yang secara eksplisit mengakui bahwa pihaknya telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam penyidikan perkara korupsi kuota haji.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bukanlah perkara baru; KPK telah melakukan penyidikan intensif selama beberapa bulan terakhir. Fokus utama penyelidikan adalah pada proses penentuan kuota haji tambahan serta tata kelola penyelenggaraan ibadah haji sepanjang periode 2023 hingga 2024. Untuk memperkuat bukti, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, baik dari internal Kementerian Agama maupun dari berbagai pihak terkait lainnya, di samping mengumpulkan berbagai dokumen krusial yang diduga relevan dengan pengambilan keputusan kuota haji.
Dalam upaya memastikan kelancaran penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti, KPK telah menerapkan pencegahan bepergian ke luar negeri. Langkah ini dikenakan tidak hanya kepada mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, tetapi juga kepada mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (juga dikenal sebagai Gus Alex), serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Pokok permasalahan dalam kasus korupsi ini berawal dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku, alokasi kuota haji seharusnya terbagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, ironisnya, Kementerian Agama diduga melakukan diskresi dengan membagi rata kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Pembagian tersebut dilakukan secara 50:50, yaitu 10.000 jemaah untuk haji reguler dan 10.000 jemaah untuk haji khusus, menyimpang dari proporsi yang semestinya.
Penyimpangan dalam pembagian kuota haji ini memicu munculnya dugaan kuat adanya praktik jual-beli kuota haji khusus. Diduga, oknum di lingkungan Kementerian Agama secara aktif memperdagangkan kuota ini kepada sejumlah biro travel haji dan umrah. Modus operandi yang diduga kuat adalah memungkinkan jemaah untuk dapat berangkat haji pada tahun yang sama tanpa harus menjalani antrean panjang yang biasa, dengan imbalan pemberian “uang pelicin” untuk mendapatkan jatah kuota tersebut. Praktik ini secara terang-terangan melanggar prinsip keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana ini, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).