Seorang balita berusia 2 tahun di Kota Semarang, Jawa Tengah, menjadi korban tindak kekerasan yang berujung maut di tangan pacar ibu kandungnya sendiri. Ironisnya, setelah nyawa mungil itu melayang, jasad korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang secara keji.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa insiden tragis ini terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 02.22 WIB. Kekerasan fatal itu berlangsung di sebuah rumah kos yang terletak di wilayah Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial BWS, berusia 23 tahun, yang merupakan kekasih dari ibu korban.
“Puncak peristiwa kekerasan ini terjadi pada pertengahan Desember 2025. Tersangka melakukan tindakan kekerasan berat terhadap korban hingga menyebabkan kondisi kritis, yang kemudian dinyatakan meninggal dunia pada dini hari,” jelas Sena pada Kamis (8/1). Setelah dianiaya hingga tewas, mayat korban lantas dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke sebuah lahan kosong. Tak hanya itu, pelaku juga sempat membawa lari ibu korban ke daerah Cirebon, Jawa Barat.
Kisah pilu ini berlanjut ketika ibu korban yang sempat berada dalam penguasaan tersangka dan dibawa ke luar kota, akhirnya berhasil menyelamatkan diri saat berada di wilayah Cirebon. Dengan keberanian, ia kemudian melaporkan peristiwa keji yang menimpa anaknya pada 20 Desember 2025, membuka jalan bagi penyelidikan polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat. Tersangka BWS berhasil diamankan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. “Tersangka sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk mendalami motif dan kronologi lengkap kejahatan ini,” ungkap Sena.
Atas perbuatannya yang tidak berperikemanusiaan, tersangka BWS akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana maksimal yang menanti pelaku adalah seumur hidup. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak serta mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan dugaan kekerasan, khususnya terhadap kelompok rentan, agar dapat segera ditangani sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Sena, menekankan pentingnya perlindungan anak di masyarakat.