Siapa Yaqut Cholil Qoumas? Ini profil eks menteri agama yang kini tersangka KPK dan perjalanan kasus

Photo of author

By AdminTekno

Ringkasan Berita:

  • Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama RI, telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan adanya perubahan pembagian kuota haji tambahan yang diduga melanggar undang-undang dan berpotensi merugikan keuangan negara.
  • Kasus ini telah menarik perhatian nasional secara luas, menyoroti integritas pejabat publik dan tata kelola ibadah haji di Indonesia.

Kita Tekno – – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang kini tengah disidik oleh lembaga antirasuah tersebut. Kasus ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan publik, mengingat status Yaqut Cholil Qoumas sebagai pejabat negara yang pernah menduduki posisi strategis di kabinet pemerintahan.

Profil Yaqut Cholil Qoumas

  • Nama Lengkap: Yaqut Cholil Qoumas
  • Tempat & Tanggal Lahir: Rembang, Jawa Tengah, 4 Januari 1975
  • Panggilan Akrab: Gus Yaqut

Dikenal dengan panggilan akrab Gus Yaqut, Yaqut Cholil Qoumas lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975. Ia merupakan putra dari K.H. M. Cholil Bisri, seorang ulama terkemuka yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI dan salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Keterkaitan keluarga Yaqut dengan tokoh penting semakin kuat dengan keberadaan saudaranya, Yahya Cholil Staquf, yang saat ini mengemban amanah sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Dalam jejak pendidikannya, Yaqut Cholil Qoumas menempuh studi Sosiologi di Universitas Indonesia (UI). Selama masa kuliah, ia aktif berorganisasi dan berperan sebagai salah satu pendiri Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok, menunjukkan ketertarikannya pada dunia pergerakan sejak dini.

Karier Politik

Perjalanan karier politik Yaqut Cholil Qoumas dimulai pada tahun 2005, ketika ia terpilih sebagai anggota DPRD Rembang. Tak lama berselang, ia juga menjabat sebagai Wakil Bupati Rembang untuk periode 2005 hingga 2010. Kiprahnya di panggung politik terus berlanjut hingga ke tingkat nasional.

Ia pernah menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) pada periode 2015–2019. Kemudian, pada periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas kembali terpilih sebagai anggota DPR RI, di mana ia aktif di Komisi II yang fokus pada urusan pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, serta reformasi birokrasi. Puncak kariernya di pemerintahan adalah ketika ia dipercaya oleh Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai Menteri Agama, menggantikan Fachrul Razi.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji dan Penetapan Tersangka

Pada tanggal 9 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Penetapan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji untuk periode 2023–2024, yang terjadi saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Pengumuman ini menjadi titik krusial dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyelewengan di sektor strategis.

Kronologi Kasus

Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Agustus 2025, ketika KPK meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pada fase ini, lembaga antirasuah tersebut juga mengambil langkah tegas dengan mencegah Yaqut Cholil Qoumas serta beberapa pihak terkait lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Dugaan korupsi kuota haji ini tidak main-main. Berdasarkan perhitungan awal yang dilakukan oleh KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara akibat penyimpangan kuota haji ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp 1 triliun. Angka ini menunjukkan skala besar dari potensi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan publik.

Modus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Salah satu inti dari dugaan korupsi ini terletak pada pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi. Pembagian ini diduga kuat tidak sesuai dengan amanat Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-Undang tersebut secara eksplisit mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya 8% dari total keseluruhan, sementara kuota haji reguler dialokasikan sebesar 92%.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Pada tahun 2024, alokasi kuota haji justru dilakukan dengan perbandingan 50:50 antara kuota reguler dan kuota khusus. Kondisi ini secara jelas menimbulkan dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan calon jemaah haji yang seharusnya mendapatkan prioritas melalui jalur reguler.

Tidak hanya itu, KPK juga tengah mendalami dugaan praktik manipulatif lainnya, seperti penentuan waktu pelunasan dan urutan keberangkatan jemaah. Praktik-praktik ini disinyalir memengaruhi proses terserapnya kuota haji dan membuka peluang terjadinya praktik jual-beli kuota haji kepada pihak-pihak yang tidak berhak, memperparah penyimpangan dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji.

Tersangka Lain dalam Kasus Ini

Dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini, KPK tidak hanya menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Lembaga antirasuah juga telah menetapkan Ishfah Abidal Aziz, yang akrab disapa Gus Alex dan merupakan mantan staf khusus Yaqut, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penetapan ini mengindikasikan bahwa dugaan pelanggaran melibatkan lebih dari satu individu.

Dampak Publik dan Proses Hukum

Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka secara otomatis memicu sorotan tajam dari publik, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Kasus ini mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap integritas pejabat publik dan tata kelola institusi negara.

Lebih lanjut, kasus ini telah memicu rentetan pertanyaan serius baik di kalangan masyarakat umum maupun di parlemen. Perdebatan berkisar pada tata kelola kuota haji yang transparan dan efektif, serta bagaimana perlindungan hak-hak calon jemaah haji dapat dijamin secara maksimal. Desakan untuk reformasi tata kelola haji pun semakin menguat demi masa depan ibadah haji yang lebih baik.

Proses hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas akan terus berlanjut sesuai mekanisme peradilan pidana yang berlaku di Indonesia. Tahapan selanjutnya akan meliputi proses pembuktian unsur-unsur tindak pidana korupsi di pengadilan, di mana keadilan diharapkan dapat ditegakkan secara objektif dan transparan.

Ikuti perkembangan berita populer lainnya melalui saluran resmi kami: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, dan Telegram.

Leave a Comment