Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka korupsi kuota haji, Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf klaim tak intervensi

Photo of author

By AdminTekno

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

Kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Yaqut Cholil Qoumas ini merupakan bagian dari penyidikan KPK terkait penentuan dan pengelolaan kuota haji yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Menanggapi penetapan adiknya, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan sikapnya.

Ia memastikan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

Alasan KPK Belum Tetapkan Bos Maktour Fuad Hasan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji Seperti Yaqut

Gus Yahya juga memastikan dirinya tidak akan melakukan intervensi dalam perkara hukum yang menjerat adik kandungnya itu.

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” kata Gus Yahya kepada wartawan, Jumat (9/1).

Gus Yahya menegaskan, organisasi PBNU tidak memiliki keterkaitan dengan kasus yang menimpa mantan Menag tersebut.

Menurut dia, persoalan hukum yang dihadapi Yaqut merupakan tanggung jawab individu. “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK memastikan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan dan penyelenggaraan kuota haji tahun 2023-2024.

Segini Total Harta Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang Resmi jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Selain mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishafah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).

“Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” sambungnya.

Menurut Budi, perkara dugaan korupsi kuota haji ini disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3,” ujarnya.

Budi menjelaskan, hingga saat ini besaran nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” jelasnya.

Resmi! Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Jokowi

KPK juga memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan belum berhenti pada penetapan tersangka. Ia menambahkan, penyidik turut melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel haji.

Budi menegaskan, seluruh langkah penyidikan tersebut dilakukan untuk memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal.

“Sehingga ketika nanti sudah ditetapkan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” imbuhnya.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Sesuai UU, kuota haji seharusnya dibagi masing-masing 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan membaginya secara merata alias 50:50, yakni 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Segera Dipanggil dan Ditahan

Pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah.

Praktik itu diduga dilakukan agar jamaah dapat berangkat pada tahun yang sama tanpa harus antre, dengan syarat memberikan uang pelicin untuk mendapatkan kuota tersebut.

Leave a Comment