BREAKING NEWS: Polisi bongkar pabrik rumahan senpi ilegal di Sumedang, 5 orang ditangkap

Photo of author

By AdminTekno

Ringkasan Berita:

  • Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polda Jawa Barat membongkar pabrik rumahan yang merakit senjata api (senpi) ilegal.
  • Polisi menangkap lima orang pelaku dan langsung melakukan penggerebekan di pabrik rumahan itu.
  • Para pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kita Tekno JAKARTA – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polda Jawa Barat membongkar pabrik rumahan atau home industry yang merakit senjata api (senpi) ilegal.

Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibison mengatakan lokasi pabrik rumahan itu berada di wilayah Cipacing, Sumedang, Jawa Barat.

“Kami dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya bersama Polda Jabar, berhasil membongkar praktek home industry perakitan senjata api ilegal di wilayah Cipacing, Sumedang, Jawa Barat,” kata Pendi kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Pendi mengatakan pihaknya menangkap lima orang pelaku dan langsung melakukan penggerebekan di pabrik rumahan itu.

“Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menangkap lima terduga pelaku yang berinisial IM, RA, RR, JS, dan SA. Selanjutnya, peran pelaku sedang kami dalami,” ungkapnya.

   

Dari video yang tersebar sejumlah pelaku ditangkap mulai di depan minimarket hingga di jalanan. 

Setelah itu, polisi pun bergegas ke sebuah rumah yang terletak di sebuah gang kecil yang menjadi tempat perakitan senpi ilegal.

Lalu, ketika berhasil masuk, polisi pun langsung menggeledah sejumlah tempat mulai dari membongkar lemari hingga beberapa box.

“Polisi turut mengamankan juga barang bukti senjata api rakitan, alat pembuat senpi rakitan juga, serta beberapa ratus amunisi,” ucapnya.

Saat ini para pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Leave a Comment